Algojo saat mencambuk seorang warga Bireuen yang menjalani uqubat cambuk di halaman Komplek Masjid Agung Sultan Jeumpa, Kabupaten setempat, Jumat, 21 Agustus 2021. |
BIREUEN, KabarViral79.Com – Tiga warga di Kabupaten Bireuen harus menjalani uqubat cambuk dimuka umum, dan ketiganya dicambuk di halaman Komplek Masjid Agung Sultan Jeumpa, Kabupaten setempat, Jumat, 21 Agustus 2021.
Sementara berinisial Zul bin Bas (29), warga di Kecamatan Samalanga, Kabupaten Bireuen, harus menerima hukuma uqubat cambuk sebanyak 100 kali, setelah divonis bersalah, melanggar pasal 34 Qanun nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat, dan Ia terbukti melakukan jarimah zina terhadap anak di bawah umur.
Kandati telah menjalani hukuman cabuk sebanyak 100 kali, Zul bin Bas tetap harus ikut menjalani pidana penjara selama 60 bulan di Lapas Kelas II Bireuen.
Sementara dua warga lagi, yakni Raz alis Ra bin A Wahab (45), warga di Kecamatan Jeunieb harus menjalani hukuman cambuk sebanyak 20 kali dan dikurangi masa penahanan, sehingga Ia dicambuk 19 kali karena melanggar pasal 18 Qanun Aceh No 14 tahun 2014, yang terbukti melakukan jarimah Maisir (judi).
Lalu Fad bin A Bakar (36), warga Kecamatan Jeunieb juga terbukti melakukan jarimah maisir dihukum cambuk sembilan kali setelah dikurangi masa tahanan telah dijalani, terakhir yang bersangkutan dicambuk tujuh kali.
Sebelumnya Bupati Bireuen, Dr. H. Muzakkar A Gani, SH, M.Si dalam sambutannya mengatakan, ketentuan Qanun Aceh tahun 2014 tentang hukuman Jinayah (hukum pidana Islam), agara dapat dipahami masyarakat.
Untuk itu, perlunya dilakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait tujuan pemberian hukuman tersebut.
“Hal ini agar dapat menjadi pemahaman, demi kemaslahatan dalam penegakan hukum itu sendiri. Kepada masyarakat hendaknya dapat memahami perbedaan antara hukum jinayah di Aceh dan hukum lain yang berlaku di Indonesia,” katanya.
Diakui Muzakkar A Gani, hukuman cambuk yang diterapkan ini bukanlah sengaja dan untuk menzalimi masyarakat, dan bukan pula menjadi suatu hal yang sangat disenangi.
“Kita sangat berharap kepada masyarakat agar dapat menjauhkan diri serta meninggalkan perbuatan yang merusak diri sendiri serta tatanan sosial di masyarakat,” sebutnya.
Kegiatan eksekusi cambuk tersebut turut dihadiri Bupati Bireuen, Dr. H. Muzakkar A. Gani, SH, M,Si; Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen, Muhammad Farid Rumdana, SH, MH; Waka Polres Bireuen, Kompol Adli, SE, MM; Kadis Syariat Islam, Anwar, S.Ag, MAP; Kasatpol PP/WH Bireuen, Chairullah Abed, SE; serta sejumlah undangan lainnya. (Joniful)