-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Alasan Kemanusiaan, Polda Banten Tangguhkan Penahanan Tersangka Buruh

By On Selasa, Desember 28, 2021

SERANG, KabarViral79.Com – Polda Banten melakukan penangguhan penahanan tersangka buruh berinisial OS (28) dan MHF (25) dengan alasan kemanusiaan atas permohonan penjamin keluarga tersangka dan pimpinan Serikat Buruh, Selasa, 28 Desember 2021. 

Para tersangka yang ditangguhkan penahanannya oleh Polda Banten langsung dijemput Presiden KSPSI, Andi Gani Nuna Wea, dan Presiden KSPI, Said Iqbal di Polda Banten. Hadir dalam kegiatan tersebut beberapa pengurus Serikat Pekerja, baik dari Kabupaten juga Provinsi Banten.

Kedatangan kedua pimpinan Serikat Buruh itu diterima oleh Dirreskrimum Polda Banten, Kombes Pol Ade Rahmat Idnal, dan Kabid Humas Polda Banten, AKBP Shinto Silitonga.

Dalam pertemuan tersebut, Andi Gani menyampaikan maksud dan tujuannya ke Polda Banten.

“Kedatangan kami ke Polda Banten untuk menjemput anggota kami yang ditahan dalam peristiwa demo buruh di Kantor Gubernur pada Rabu lalu, 22 Desember 2021,” kata Andi Gani. 

Andi Gani mengapresiasi langkah humanis Polda Banten dalam pelayanan aksi unjuk rasa, juga dalam penegakan hukum. Menurutnya, Polda Banten telah melaksanakan tugas sesuai dengan SOP.

“Kami memberikan apresiasi sekaligus meluruskan informasi di masyarakat bahwa tidak benar adanya massa buruh yang menerobos barikade Polisi, massa yang masuk ke ruangan Gubernur adalah massa yang akan melakukan audiensi, tetapi saat di lokasi tidak ada pejabat representatif yang dapat ditemui. Sehingga buruh secara spontanitas melakukan tindakan memasuki ruang kerja Gubernur Banten dan menduduki kursi Gubernur serta mengambil minuman dan makanan,” jelasnya. 

“Perbuatan tersebut adalah perbuatan yang salah. Hal ini tidak pernah direncanakan dan berjalan secara spontan serta tidak pernah ada perintah dari organisasi untuk melakukan itu,” imbuh Andi Gani. 

Andi Gani berharap, kasus ini dapat diselesaikan dengan komunikasi yang konstruktif, dan mengambil langkah Restorative Justice yang digaungkan oleh Kapolri.

“Kami juga berharap Gubernur Banten dapat berbesar hati sebagai Bapak yang mana kaum buruh adalah anak-anaknya. Kami juga meminta Gubernur Banten agar segera mencabut laporan,” ujar Andi Gani.

Andi Gani juga mengapresiasi Polda Banten yang telah melakukan penangguhan penahan terhadap buruh berinisial OS (28) dan MHF (25)

“Kami juga mengucapkan terima kasih kepada Polda Banten yang telah melakukan penangguhan penahan. Karena mereka adalah tulang punggung keluarga, dan kami tidak pernah menginterpensi hukum, hanya menjaminkan diri untuk penangguhan penahan dan berharap kasus ini akan berjalan dengan damai,” tutup Andi Gani. 

Hal senada dikatakan Presiden KSPI, Said Iqbal. Menurutnya, Polda Banten telah bekerja secara profesional, terukur, terarah dan humanis,.

“Buruh sebagai warga negara yang taat hukum akan mengikuti proses hukum, selanjutnya kami memohon kepada Gubernur Banten untuk menyudahi konflik ini dengan cara mencabut laporan,” ujar Said Iqbal. 

Said Iqbal juga mengatakan, permasalahan ini bukanlah permasalahan kriminalisasi, tetapi ini merupakan masalah dialog tentang pembahasan upah minimum yang dituntut oleh buruh untuk mengimbangi inflasi yang terjadi.

“Untuk itu, kami berharap Gubernur Banten mau berdialog dan diskusi dengan aliansi buruh,” tutup Said Iqbal. 

Sementara, tersangka MHF yang menerima penangguhan penahananan menyampaikan terima kasih kepada Polda Banten atas dikabulkannya permohonan penangguhan penahanannya.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada Polda Banten atas dikabulkannya permohonan penangguhan penahanan yang dijamin oleh Presiden Buruh,” tutup MHF. 

Di tempat yang sama, Direskrimum Polda Banten, Kombes Pol Ade Rahmat Idnal mengatakan, pihaknya mengabulkan permohonan penangguhan karena alasan kemanusiaan.

“Kami mengabulkan permohonan penangguhan karena alasan kemanusiaan. Kedua tersangka tulang punggung keluarga dan penangguhan yang dilakukan juga sesuai dengan hukum acara pidananya,” kata Ade. (Bid Humas)

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »