Seorang penjual Chip Higgs Domino, dan dua bandar judi jenis togel (maisir) di Bireuen menjalani hukuman cambuk, di halaman Kompleks Masjid Sultan Jeumpa, Kabupaten setempat, Jumat, 31 Desember 2021. |
BIREUEN, KabarViral79.Com – Seorang penjual chip Higgs Domino, dan dua bandar judi jenis togel (maisir) di Kabupaten Bireuen terpaksa harus menjalani serta dihujani rutan cambuk, di halaman Kompleks Masjid Sultan Jeumpa, Kabupaten setempat, Jumat, 31 Desember 2021.
Uqubat cambuk yang dilakukan tim eksekutor dari Kejari Bireuen terhadap ketiga terpidana Jarimah Maisir itu merupakan penegakan hukum Jinayat terhadap Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Ketiganya itu bernama, Bustami bin Ilyas, warga asal Kecamatan Jangka terbukti telah menjual chip domino.
Ia harus menerima 40 kali cambuk dan dikurangi masa penahanan selama 41 hari, sehingga Ia dicambuk sebanyak 38 kali.
Bustami bin Ilyas ditangkap pada Sabtu, 25 September 2021 lalu bersama barang bukti berupa uang Rp1,4 juta, dan seluruh uang tersebut dirampas dan diserahkan ke Baitul Mal.
Selanjutnya Nurdin bin Ubit, Ia ikut menyediakan fasilitas judi togel, dan Ia ditangkap Senin, 18 Oktober 2021 dan Ia menjalani uqubat cambuk sebanyak 37 kali, dari vonis hakim 40 kali dan dikurangi masa penahanan selama 75 hari.
Terakhir M Isa bin Sulaiman ikut menjalani hukuman cambuk sebanyak 9 kali dari putusan hakim 12 kali cambukan, namun dikurangi tiga kali setelah menjalani masa tahanan. M Isa bin Sulaiman ditangkap, Senin, 18 Oktober 2021 lalu, dan terlibat jarimah maisir (judi togel).
Pelaksanaan eksekusi hukuman uqubat cambuk dihadiri Mahkamah Syar’iyah Bireuen. Kejari Bireuen, Mohamad Farid Rumdana SH,MH. Lalu unsur Forkopimda Bireuen, masyarakat umum dengan tetap dilaksanakan Protokol Kesehatan (Prokes). (Joniful)