SERANG, KabarViral79.Com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang mengajukan anggaran hibah kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang sebesar Rp107 miliar.
Anggaran tersebut untuk tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Serang yang akan digelar pada November 2024 mendatang.
“Yang diusulkan KPU kurang lebih Rp107 miliar,” kata Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Serang, Epi Priatna usai Rapat Koordinasi (Rakor) dengan KPU di Sekretariat KPU Kabupaten Serang, Selasa, 11 Januari 2022.
Hadir dalam kesempatan tersebut, Anggota Komisi I DPRD Jaenal Abidin, dan perwakilan dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), dan para Komisioner KPU Kabupaten Serang.
Atas usulan tersebut, lanjut Epi, akan ada mekanisme tahapan-tahapannya yang harus dilakukan.
“Kan ini intinya Pemilunya di Tahun 2024, jadi ada tahapan-tahapan mulai 2023 sampai 2024 itu apa. Jadi bagaimana KPU merencanakannya,” katanya.
Adapun tahapan mekanisme untuk merealisasikan usulan anggaran tersebut, kata Epi, ada pada proses ke tingkat Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Badan Anggaran (Banggar) DPRD yang akan membahasnya.
“Ini untuk (tahapan dari) 2023 dan 2024 anggarannya, tapi intinya pelaksanaannyakan di Tahun 2024. Tapi yang jelas mekanismenya seperti itu, sesuai dengan aturan kaidah mekanisme penyusunan anggaran,” terang Epi.
Kendati demikian, meski sudah masuk dalam tahapan tingkat TAPD dan Banggar DPRD, pihaknya tidak bisa memastikan akan direalisasi sesuai yang diusulkan KPU Kabupaten Serang.
“Belum tentu disetujui, namanya pengajuan, nanti dibahas oleh TAPD dan Banggar, tentunya nanti sesuai dengan kebutuhan (yang direalisasikannya),” jelas Epi.
Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Serang, Abidin Nasyar mengatakan, Rakor persiapan anggaran untuk Pilkada Tahun 2024 sangat penting, bersama pemerintah daerah dalam penyusunan anggaran, karena anggaran ini ada dua kontruksi yang disusun. Kesatu tanpa suport dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten dan ada kedua, ada support dari Pemprov Banten.
“Kita ada dua kontruksi anggaran sebesar Rp107 miliar dan Rp60 miliar. Kalau Rp107 miliar semua ditanggulangi oleh APBD (Kabupaten Serang) tanpa ada kosering APBD Provinsi Banten. Tapi kalau ada kosering dari Pemprov Banten cuma Rp60 miliar yang kita butuhkan,” ujarnya.
Anggaran tersebut, kata Abidin, khusus untuk pelaksanaan Pilkada Kabupaten Serang, tidak termasuk Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres). Karena, Pilkada merupakan Amanat UUD Nomor 10 Tahun 2016 yang dibiayai dari APBD.
“Kalau Pileg, dan Pilpres, itu jelas seluruhnya dari APBN. Kalau Pilkada, fokus di Pemilihan Bupati,” terangnya.
Soal pengajuan Rp107 miliar, Abidin menjelaskan, nilai tersebut rasional, karena ketika pemilihan harus menggunakan Rp75,6 miliar. Itu belum termasuk untuk anggaran penangan Covid-19. Tapi untuk saat ini harus menggunakan Protokol Kesehatan (Prokes) bagi penyelenggara dan pemilih seperti masker, tempat mencuci tangan dan handsanitizer, Alat Pelindung Diri (APD) serta harus steril di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS).
“Nilai Rp107 miliar itu, 61 persen untuk ad hoc, baik honor maupun operasional. Sementara 49 persennya itu untuk logistik, sosialisasi, alat peraga, kampanye dan lain sebagainya” papar Abidin seraya menambahkan, anggaran tersebut harus direalisasikan pada Tahun 2023 mendatang karena pelaksanaan Pilkada digelar di November 2024 mendatang. (*/red)