SERANG, KabarViral79.Com – Terkait soal pemeriksaan yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten atas dugaan penyelewengan dana Hibah KNPI yang dilakukan oleh Ketua KNPI berinisila AH, Himpunan Mahasiswa Islam Badan Kordinasi Jawa Bagian Barat (HMI Badko Jabagbar) mendukung penuh Kejati untuk memeriksa AH terkait kasus tersebut.
Ketua Umum HMI Badko Jabagbar, Aceng Hakiki mengatakan, pihaknya (HMI-red) mendukung penuh Kejati Banten untuk segera melanjutkan pemeriksaan terhadap AH.
“Sebagai organisasi kepemudaan dan kemahasiswaan, HMI harus mampu hadir mendukung pemerintah dalam menuntaskan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh AH terkait dugaan penyelewengan dana Hibah KNPI,” ujarnya kepada awak media, Senin, 14 Februari 2022.
Aceng juga mengatakan, seusai dengan Pasal 2 Ayat 1 serta Pasal 3 dan Pasal 9 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi dan diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara.
“Jika memang itu benar terjadi, beliau bisa dikenakan sanksi sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dan bisa terkena ancaman hukuman minimal empat tahun penjara,” ucap Aceng.
Aceng berharap agar Kejati bisa terus mengawal kasus ini sampai ada titik terang dan bisa mendalami kasus ini.
“Kami berharap, Kejati Banten bisa terus menjalankan pemeriksaan terhadap saudara AH. Dana hibah KNPI seharusnya bisa disalurkan dengan transparan dan jelas untuk kegiatan pemuda. Karena KNPI sebagai wadah pemuda dan pemudi generasi penerus bangsa harus bersih dari perkara korupsi,” pungkasnya. (*/red)