TANGERANG, KabarViral79.Com – Tidak terima namanya dicatut terkait proyek urugan Sukamurni di wilayah Desa Sukamurni, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, Banten, Riska, seorang Wartawan Media Online Penabanten buka laporan di Polresta Tangerang, Selasa, 22/2/2022).
Riska mengaku, dia dituding telah menerima dana pengondisian. Hal tersebut ditepis karena dirinya tidak pernah meminta dan menerimanya. Sore tadi, Ia bersama rekan-rekan media lainnya menempuh jalur hukum dengan membuat laporan kepolisian di Polresta Tangerang.
“Saya tidak merasa dan gak pernah menerima,” kata Riska.
Menurut Riska, dirinya sudah membuat laporan atas peristiwa yang membawa nama baiknya tercemar tersebut.
“Nama baik saya hancur dan dicemarkan. Sore tadi saya sudah buka laporan di Polresta Tangerang,” ucapnya.
Riska juga mengaku, dirinya sudah memberitahukan permasalahannya ke Pimpinan Redaksi dan Pimpinan Perusahaan dimana dia bekerja sebagai seorang jurnalis.
“Saya sudah adukan masalah ini kepada pimpinan, baik Redaksi maupun Perusahaan, untuk pendampingan hukum lebih lanjut,” jelasnya. (Reno)