SERANG, KabarViral79.Com – Tim Resmob Ditreskrimum Polda Banten berhasil menangkap dan mengamankan dua pelaku pencuri mobil yang terjadi di wilayah Kabupaten Pandeglang, Banten.
Dua pelaku berinisial AI (45) dan MS (30) tersebut ditangkap di dua tempat berbeda, AI ditangkap di wilayah Sukabumi dan MS di wilayah Tigaraksa.
Kasubdit Jatanras Polda Banten, Kompol Akbar Baskoro mengatakan, berdasarkan Laporan Polisi yang diadukan masyarakat ke Polda Banten pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan para pelaku tersebut.
Menurutnya, dari hasil interogasi di tempat penangkapan, pelaku mengaku mengambil mobil korban dengan cara memperhatikan rumah korban, saat rumah korban dirasa sepi, kemudian pelaku mengambil mobil milik korban dengan menggunakan anak kunci palsu.
“Dalam aksinya, pelaku melakukan di beberapa lokasi yang berbeda dan berhasil mencuri mobil serta barang-barang korban menggunakan anak kunci palsu,” kata Akbar Baskoro kepada awak media, Kamis, 07 April 2022.
Selanjutnya, kata dia, kedua pelaku dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Posko Resmob Polda Banten untuk dilakukan interogasi untuk pengembangan kepada para pelaku lainnya.
“Tim Resmob sudah melakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian dengan pemberatan. Kemudian sedang kami lakukan pengembangan untuk mencari pelaku lainnya,” jelas Kompol Akbar.
Akbar menambahkan, atas perbuatannya para pelaku diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud pasal 363 KUHPidana.
“Kami jerat para pelaku dengan pasal 363 KUHPidana dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tandasnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga menambahkan, bahwa Kapolda Banten telah menginstruksikan fungsi Reserse di Polda dan Polres jajaran untuk tidak ragu tindak tegas penjahat jalanan.
“Kami terus aktif di lapangan untuk menggulung penjahat jalanan sehingga tidak menjadi gangguan Kamtibmas jelang Idul Fitri,” kata Shinto. (*/red)