BIREUEN, KabarViral79.Com – Peristiwa pembunuhan terhadap Farhan bin Ismail (23), warga Gampong Pulo Pineung Meunasah Dua, dan mayatnya dibuang ke dalam sumur tua, di Desa Bugak Mesjid, Kecamatan Jangka, Kabupaten Bireuen, Aceh, akhirnya terungkap.
Hanya sekitar 6 jam lebih, pasca penemuan mayat korban, Tim Opsnal Satreskrim dibantu personel Sat Intelkam Polres Bireuen berhasil mengamankan pelaku utama, yakni berinisial Is (27), warga Gampong Pulo Pineung Meunasah Dua, Jangka, Bireuen satu desa dengan korban.
Pelaku yang berhasil diringkus pihak Kepolisian tersebut merupakan teman dekat, sekaligus tetangga korban.
Is berhasil diamankan di rumahnya pada Selasa, 03 Mei 2022, sekira pukul 23.00 WIB, dan langsung digiring ke Mapolres Bireuen untuk dimintai keterangan.
Apalagi keterangan dan informasi yang diperoleh Polisi, Is merupakan salah seorang yang terakhir bersama korban Farhan.
Baca juga: Warga Jangka Bireuen Temukan Mayat di Dalam Sumur Tua dengan Kondisi Luka Tergorok Dileher
Setelah dimintai keterangan, tim penyidik kemudian kembali mendatangi rumah pelaku dan menemukan satu unit handpone milik korban ada di rumah tersebut.
Kapolres Bireuen, AKBP Mike Hardy Wirapraja, SIK MH didampingi Kasatreskrim, AKP Arief Sukmo Wibowo, SIK, saat menggelar konferensi pers di Mapolres setempat, Kamis sore, 05 Mei 2022 mengungkapkan, setelah mendapat informasi terkait temuan mayat dalam sumur itu dan berdasarkan barang bukti yang berhasil diamankan serta dari hasil keterangan sejumlah saksi.
Selanjutnya, tim terus melakukan penyelidikan secara intens, hingga berhasil mendapat petunjuk dan mengarah kepada tersangka Is.
“Usai dibuat LP (laporan polisi-red) selanjutnya tim langsung mengamankan pelaku yang sedang berada di rumahnya pada Selasa, 03 Mei 2022, sekira pukul 23.45 WIB malam,” katanya.
Awalnya, sambung Kapolres Bireuen, tersangka Is ini sempat mengelak semua pertanyaan petugas saat pemeriksaan, terakhir Is mengaku dan menceritakan kronologis peristiwa pembunuhan terhadap korban.
“Diakui Is, pada malam Minggu keduanya keluar membeli sabu, lalu ikut mengkonsumsi sabu itu bersama-sama di areal kebun kosong, di Dusun Lhok Weng, Desa Bugak Mesjid, Jangka.
Setelah mengkonsumsi berdua, pelaku Is sempat membiarkan korban Farhan bin Ismail ini menggunakan handphone seraya bermain slot domino.
“Ketika sedang asyik bermain slot domino itu, tersangka Is langsung menggorok leher korban secara berulang-ulang dari arah belakang, bahkan ikut menikam bagian punggung korban,” sebut Kapolres Bireuen.
Dijelaskan Mike Hardy Wirapraja, dari hasil pengakuan tersangka Is ini, maka dapat disimpulkan kalau motif pembunuhan yang dilakukan tersangka Is karena korban pernah mengambil handphone tersangka dua bulan lalu dan belum dikembalikan.
Disamping itu, tersangka juga ingin menguasai dan merampas sepeda motor jenis Honda Vario BL 4349 ZBC milik korban yang sempat terparkir berdekatan dengan lokasi kejadian.
“Sepeda motor itu urung dibawa lari oleh pelaku, kerena kunci kontaknya ada di kantong celana korban yang sudah dibuang ke dalam sumur tua tersebut,” bebernya.
Akibat perbuatannya, tersangka Is ini dijerat Pasal 338 Sub Pasal 340 KUHPidana, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.
Baca juga: Polisi Amankan Barang Bukti di Lokasi Temuan Mayat di Jangka Bireuen, Termasuk Alat Penghisap Sabu
Dalam aksi pelaku, Polisi ikut juga mengamankan barang bukti lain, selain barang bukti pertama kejadian, yakni satu unit sepada motor Honda Vario warna merah putih Nopol BL 4349 ZBC yang terparkir tak jauh dari sumur tua tersebut. Pakaian korban, darah korban, dan bong alat penghisap sabu.
“Sementara barang bukti tambahan berupa satu unit Handphone merk Oppo, jam tangan korban, sebilah pisau dapur tanpa gagang, tali pinggang, baju kaos dan celana kain,” jelasnya.
Untuk diketahui, pelaku dan korban ini pernah menjalani hukuman di Rumah Tahanan (Rutan) Bireuen beberapa tahun. Korban juga pernah terlibat dalam aksi penjambretan di sejumlah lokasi, kawasan Kecamatan Jangka beberapa tahun lalu.
“Begitupun tersangka Is juga ikut terlibat tindak pidana pencurian uang milik pengusaha barang bekas,” terang Kapolres Bireuen.
Diberitakan sebelumnya, sosok jasad korban bernama Farhan Bin Ismail (20), warga Desa Pulo Pineung Meunasah Dua, Kecamatan Jangka, Kabupaten Bireuen, Aceh, ditemukan oleh warga dengan kondisi mengenaskan dalam sumur tua di Kawasan Desa Bugak Masjid, Kecamatan setempat, Selasa, 03 Mei 2022, sekira pukul 10.05 WIB. (Joniful)