![]() |
Terpidana perkara tindak pidana penipuan berhasil dicokok oleh tim Tabur Kejari Bireuen, di jalan Medan-Banda Aceh, kawasan Cot Buket atau depan Mapolres Bireuen. |
BIREUEN, KabarViral79.Com - Sempat di DPO selama enam tahun, Anwar bin Jafar, terpidana perkara tindak pidana penipuan berhasil dicokok oleh tim Tabur Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen, di jalan Medan-Banda Aceh, kawasan Cot Buket atau depan Mapolres Bireuen.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, Moh Farid Rumdana SH MH didampingi Kasi Intelijen Muliana SH dan Kasi Pidum Zulham Dams SH menyebutkan, terpidana Anwar bin Jafar ini telah buron selama enam tahun.
Menurut Moh Farid Rumdana, terpidana Anwar bin Jafar sempat di DPO sejak tahun 2016 lalu, terakhir Ia ditangkap Kamis, 04 Agustus 2022, sekira pukul 17.00 WIB. Terpidana ini awalnya sempat menjalani kurungan selama 1,5 bulan lamanya.
"Sebelum ditangkap, awalnya Tim Tabur dipimpin Kasi Intel Muliana ikut melakukan pemantauan terhadap Anwar bin Jafar termasuk pergerakannya selama ini," katanya.
Setelah memperoleh informasi dari masyarakat, selanjutnya Tim Tabur langsung bergerak ke lokasi dan selanjutnya tim langsung meringkus tersangka.
![]() |
Anwar bin Jafar, terpidana perkara tindak pidana penipuan saat berada di Kejari Bireuen pasca dicokok Tim Tabur. |
"Saat itu, tim Tabur melihat terdakwa sedang keluar dari halaman Mapolres Bireuen dengan menggunakan mobil Innova bersama temannya. Tak menunggu lama, Tim Tabur langsung melakukan penangkapan," katanya.
Diakui Kajari Bireuen, Anwar bin Jafar ini merupakan terpidana terkait perkara tindak pidana penipuan, sesuai Putusan Pengadilan Negeri (PN) Bireuen Nomor: 219/Pid.B/2015/PN-Bir tanggal 16 Maret 2016.
Dalam putusan dinyatakan, terdakwa Anwar bin Jafar telah terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam pasal 378 KUHP dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama tiga bulan.
Terakhir, terpidana ini sempat menjalani kurungan selama 1,5 bulan lamanya, lalu ikut melarikan diri hingga dinyatakan DPO.
Usai ditangkap, sambung Moh Farid Rumdana terpidana ini langsung diboyong kantor Kejari Bireuen untuk dilakukan proses administrasi eksekusi.
"Terakhir, terpidana ini langsung diboyong ke Lapas Bireuen guna menjalani masa hukumannya," tutupnya. (Joniful)