KOTA SERANG, KabarViral79.Com - Kembali terjadi, dan kali ini diduga kian maraknya persoalan MATEL (mata elang) di wilayah Kota Serang yang membuat ricuh soal penarikan kendaraan.
Hal itu
berawal dari penarikan paksa unit kendaraan roda dua milik konsumen bernama
Didi, warga Mancak Kabupaten Serang, oleh pihak yang diduga debt collector yang
juga disinyalir telah dibekingi oleh oknum anggota TNI, dari salah satu
perusahaan leasing yang ada di Wilayah Kota Serang, Rabu, (09-11-2022).
Seperti yang
telah dijelaskan oleh salah satu Nara sumber atas nama "YK, (inisial),
menuturkan kepada media, bahwa Penarikan paksa unit kendaraan konsumen di
jalanan yang dilakukan oleh pihak eksternal lising sangat disayangkan dan
dianggap sudah menyalahi ketentuan hukum yang berlaku.
"Debt collector yang juga
dikenal dengan sebutan mata elang, (MATEL) akhir-akhir ini tingkahnya makin
meresahkan.Untuk ini Saya, akan meminta pihak berwajib harus segera turun tangan
untuk menindak lanjuti nya",kata YK,
Diketahui
sebelumnya, bahwa korban atas nama Didi,
warga Mancak hendak mengurus administrasi kependudukan ke Dukcapil Kota Serang,
tiba tiba didepan komplek ruko sekitaran Cipete korban dicegat dan dirampas
motornya oleh oknum matel yang juga diduga dikoordinir oleh oknum anggota TNI.
"Sangat disayangkan, masih ada
oknum anggota yang membackingi matel matel di Banten, Kususnya di kota serang
yang dalam hal ini sudah sangat sangat meresahkan masyarakat,” paparnya.
"Karena TNI sendiri memiliki Sapta Marga
sebagai sumpahnya, dan TNI sahabat rakyat sesuai program KSAD Dudung”
Maka dalam
hal ini, menurut YK, seharusnya ada beberapa mekanisme yang harus ditempuh oleh
pihak lising jika sampai melakukan penarikan kendaraan bermotor dari nasabah
yang menunggak pembayaran kredit kendaraan.
"Salah satu yang wajib dipenuhi adanya
perjanjian jaminan fidusia, yakni perjanjian hutang piutang kreditor kepada
debitor yang melibatkan penjaminan sesuai dengan hukum dan perundangan yang
berlaku saat dilakukan perjanjian fidusia," kata YK.
Seperti pada
ketetapan Kementerian Keuangan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK)
Nomor130/PMK.010/ 2012, tentang pendaftaran fidusia bagi perusahaan pembiayaan,
telah melarang leasing atau perusahaan pembiayaan untuk menarik secara paksa
kendaraan dari nasabah yang menunggak kredit kendaraan.
Perjanjian
fidusia ini melindungi aset konsumen, leasing tidak bisa serta merta menarik kendaraan
yang gagal bayar karena dengan perjanjian fidusia, alur yang seharusnya terjadi
adalah pihak leasing melaporkan ke pengadilan.
"Artinya, jika kendaraan akan ditarik
leasing, mintalah surat perjanjian fidusia dan sebelum ada surat fidusia
tersebut penagih (debt colletor) tidak diperbolehkan membawa kendaraan konsumen”.
"Kami mohon terhadap APH
(aparatur penegak hukum) agar tindak leasing melalui debt collector atau mata
elang yang mengambil secara paksa kendaraan yang dilakukan di jalan, sebab hal
tersebut merupakan tindak pidana perampasan”.
"Mereka bisa dijerat Pasal 368,
Pasal 365 KUHP Ayat 2, 3 dan 4," jelas YK, Salah satu warga Kota Serang,
sekaligus sebagai nara sumber yang saat ini turut menyesalkan atas tidakan
perampasan unit motor oleh oknum MATEL,” Tutupnya. (jan/red)