SERANG, KabarViral79.Com – Nikita Mirzani menangis histeris dan bersujud syukur setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang memutuskan kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra tidak bisa dilanjutkan, Kamis, 29 Desember 2022.
Dalam putusan tersebut Nikita Mirzani dibebaskan dari segala dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Hakim membebaskan Nikita karena JPU tidak kunjung dapat menghadirkan Dito Mahendra selaku pelapor ke persidangan.
Dito mangkir sebanyak empat kali ketika diminta hadir ke persidangan kasus pencemaran nama baik tersebut. Alasan Dito ke luar negeri tidak bisa dijadikan alasan absen yang sah oleh Majelis Hakim.
Teriakan kebahagiaan terdengar dari pengunjung sidang yang hadir seperti sahabat Nikita, Fitri Salhuteru, manajer Nikita, Dea Hanifah itu pun saling berpelukan mendengar Niki dibebaskan.
Pengacara Nikita, Fahmi Bachmid pun membangunkan kliennya dan memeluk agar kuat dan melanjutkan persidangan, sebab hakim belum selesai membacakan putusannya.
Hakim pun meminta kepada Polisi wanita untuk mendampingi dan memberikan minum kepada Nikita.
“Apakah dapat dilanjutkan, baik dilanjutkan. Mohon Polwan untuk mendampingi,” ucap Ketua Majelis Hakim, Dedy Adi Saputra.
Akhirnya, Nikita dapat duduk kembali meski dalam kondisi terharu.
Usai sidang, Nikita tidak banyak berbicara kepada wartawan. Ia hanya menyampaikan ucapan terima kasih kepada semua pihak yang selama ini mendukungnya.
“Terima Kasih,” ujar Nikita.
Pengacara Nikita, Fahmi Bachmid juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada Majelis Hakim yang telah memutuskan untuk membawakan Nikita Mirzani.
“Yang pertama saya menyampaikan rasa hormat dan luar biasa kepada Majelis Hakim yang berani mengambil sikap sesuai dengan KUHAP,” kata Fahmi. (*/red)