SERANG, KabarViral79.Com -FP3B melakukan Audiensi dengan Bawaslu Provinsi Banten.
Dalam
audiensinya, FP3B menyampaikan terkait adanya dugaan kecurangan dalam seleksi PPK
Kabupaten Lebak yang diselenggarakan oleh KPU Lebak, Kamis 22 Desember 2022.
Aditya
Ramadhan selaku Ketua Umum FP3B menyampaikan bahwa dirinya telah menerima
informasi mengenai adanya beberapa orang yang tidak mengikuti tahap wawancara
akan tetapi di tetapkan sebagai peserta yang lolos.
"Ini
kan sudah ngawur, harusnya yang tidak mengikuti wawancara nilai nya kosong,
kenapa bisa lolos, ini yang kita ga ngerti,” ucap Aditya Ramadhan.
Kemudian
Aditya Ramadhan kembali mengatakan bahwa para penyelenggara pemilu harus
dipilih berdasarkan kemampuan bukan berdasarkan titipan atau relasi kuasa dan
kedekatan emosional dengan seseorang.
"Penyelenggara
harus berdasarkan kemampuan, jangan hanya karena ada yang menitip atau
kedekatan emosional, itu namanya Nepotisme. Dengan adanya dugaan beberapa orang
yang tidak mengikuti wawancara akan tetapi dianggap sebagai peserta yang lolos
kami menduga dalam rekrutmen PPK Kabupaten Lebak banyak ditunggangi oleh
titipan seseorang,” paparnya Aditya Ramadhan.
Kemudian
Aditya Ramadhan kembali mengatakan bahwa untuk mencapai hasil pemilu yang
berkualitas dan kredibel maka di perlukan lembaga penyelenggara yang
berintegritas serta bersih dari Nepotisme.
Kemudian
Dedi Sumardi sebagai peserta yang ikut seleksi PPK merasa dirugikan atas adanya
kejadian ini, dirinya merasa mendapatkan diskriminasi.
Berikut
tuntutan yang disampaikan oleh FP3B :
1. Mendesak kepada Bawaslu Provinsi Banten agar
segera memberikan atensi khusus kepada Bawaslu Kabupaten Lebak untuk segera
menindak tegas terkait dugaan kecurangan dalam recruitment PPK yang
diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Lebak.
2. Batalkan
SK penetapan hasil seleksi wawancara Nomor:175/PP.04.1.-Pu/3602/2022, supaya
dilakukan Wawancara ulang dan siarkan secara live diseluruh akun sosial media
KPU Kabupaten Lebak agar dapat disaksikan dan diawasi oleh seluruh masyarakat
Kabupaten Lebak.
3. Mendesak
serta menyarankan kepada KPU Provinsi Banten untuk segera mengevaluasi KPU
Kabupaten Lebak.