SERANG, KabarViral79.Com – Nikita Mirzani kembali menjalani sidang atas dugaan pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Senin, 19 Desember 2022.
Sidang kali beragendakan pemeriksaan tiga orang saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), di antaranya Dito Mahendra, Hadi Yusuf dan Hairul Yusi.
Saat sidang berlangsung, Nikita Mirzani sempat adu mulut dengan JPU. Pasalnya ibu tiga anak itu kesal karena upaya perizinan memeriksa kesehatannya akibat pengapuran sendi ke rumah sakit selalu dipersulit.
Nikita juga sempat memukul mic hingga melempar berkas kesehatannya di ruang sidang. Hal itu terjadi usai majelis hakim mengetuk palu, menandai persidangan berhasil digelar.
“Masa harus nunggu saya mati dulu. Saya ini ibu dari tiga anak, nanti siapa yang merawat anak-anak saya?,” kata Nikita Mirzani di ruang sidang PN Serang, Senin, 19 Desember 2022.
Sementara itu, Ketua Majelis Hakim, Dedy Ari Saputra mengatakan, proses perizinan tetap mengikuti peraturan dari pihak Rutan. Sesuai dengan keluhan dari terdakwa selama menjalani masa penahanan.
“Tapi tetap ya harus jelas dokter yang merujuk kalau mau berobat ke sana, harus ada rujukan dari dokter Rutan. Mengenai biaya, Rutan yang tahu biayanya,” ujar Ketua Majelis Hakim.
Nikita Mirzani menceritakan, selama meminta izin berobat, dirinya kerap kali mendapatkan kesulitan. Menurutnya, hal itu dilakukan oleh Edward selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Saat saya di rumah sakit, leher saya sakit banget, Pak Edward datang bilang kalau tiga kali Dito Mahendra nggak datang, saya akan dipulangkan. Saya tagih janjinya, ada saksinya,” tutur Nikita Mirzani.
Atas perkara tersebut, Nikita Mirzani terancam dengan Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik, dan Pasal 311 KUHP. (*/red)