LEBAK, KabarViral79.Com – Kapolres Lebak, AKBP Wiwin Setiawan menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum yang telah memiliki ketetapan hukum tetap di halaman Kantor Kejari Lebak, Kamis, 22 Desember 2022.
Hadir dalam kesempatan tersebut, Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan, Dandim 0603/Lebak Letkol Arh Erik Novianto, Kajari Lebak Sulvia Triana Hapsari, Perwakilan Badan Narkotika Kabupaten (BNK), Kabid Kesatuan Bangsa Kesbangpol Anas Sopian, Kapolsek Rangkasbitung AKP Pipih Iwan Hermansyah, Kasat Narkoba Polres Lebak AKP Malik Abraham, Kasi Pidsus Kejari Lebak Akhmad Fahri, Kasi Pidum Kejari Lebak Tri Yulianto, Kasi Intelijen Kejari Lebak Rans Fismy, Kasi BB dan BR Kajari Lebak Eko Supramurbada, Kasi Datun Kejari Lebak M. Ria Ramadayani, Kasubag Pembinaan Kejari Lebak Roni Bona Tua Hutagalung, Kasubsi Admintrasi dan Orentasi Lapas Kelas II A Rangkasbitung Iwan, Perwakilan Dinkes Lebak dr. Arie Purnomo.
Barang bukti yang dimusnahkan di antaranya narkotika jenis sabu seberat 106,8344 gram, narkotika jenis ganja seberat 1,1397 gram, senjata tajam, handphone 5 unit, serta barang bukti lainnya, di antaranya pakaian, kunci letter T, kunci ranmor palsu, surat-surat, dan uang palsu.
Kapolres Lebak, AKBP Wiwin Setiawan mengatakan, pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap ini merupakan pelaksanaan salah satu tugas Kejaksaan atau Institusi Penegak Hukum yang bertugas untuk melaksanakan putusan pengadilan.
“Ya, hari ini kami menghadiri acara pemusnahan barang bukti tindak pidana umum yang telah memiliki ketetapan hukum tetap di halaman Kantor Kejari Lebak,” ujar Wiwin.
“Semoga dengan adanya kegiatan ini dapat meminimalisir perkara tindak pidana yang ada di Kabupaten Lebak, khususnya perkara tindak pidana narkotika maupun tindak pidana lainnya,” harap Wiwin. (Cup)