![]() |
Hercules usai memenuhi panggilan KPK terkait kasus dugaan suap Hakim Agung. |
JAKARTA, KabarViral79.Com - Rosario De Marshall alias Hercules enggan mengomentari pemeriksaannya oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Kalau mau tanya-tanya ke penyidik aja,” kata Hercules kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis, 20 Januari 2023.
Ia enggan memberikan komentar kepada wartawan lantaran kerap dizalimi dengan pemberitaan-pemberitaan di media.
Bahkan, mantan preman Tanah Abang ini sempat mengancam wartawan.
“Karena kalian mengaco, media ini sering menzalimi saya. Saya tidak akan main-main sama kalian. Lebih baik saya selesaikan sama kalian, saya masuk penjara. Saya tidak akan lari,” ujar Hercules.
Sementara itu, Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, Hercules dimintai keterangan sebagai saksi dugaan suap Hakim Agung.
Keterangannya dibutuhkan untuk membuat perbuatan 14 tersangka dalam kasus tersebut menjadi jelas.
Ali juga menyampaikan, penyidik mendalami pengetahuan Hercules terkait aliran dana dari debitur KSP Intidana, Heryanto Tanaka.
“Rosario de Marshall yang keterangannya akan didalami oleh tim penyidik KPK terkait pengetahuan dugaan adanya aliran uang ya, begitu, dari tersangka pemberi (bernama) Heryanto Tanaka apa TH ke beberapa pihak,” kata Ali kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa, 19 Januari 2023.
Sebelumnya, KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap hakim, sejumlah pegawai MA, dan pengacara. Mereka diduga melakukan tindak pidana suap pengurusan perkara kasasi KSP Intidana di Mahkamah Agung.
Sampai saat ini, sebanyak 14 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Sebanyak dua di antaranya merupakan Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh.
Kemudian, tiga Hakim Yustisial MA bernama Elly Tri pangestu, Prasetyo Utomo, dan Edy Wibowo. Edy terjerat dalam kasus yang berbeda.
Ia diduga menerima suap terkait pengurusan kasasi Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar.
Tersangka lainnya adalah staf Gazalba Saleh bernama Redhy Novarisza; PNS kepaniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie, serta PNS MA Albasri dan Nuryanto Akmal.
Mereka ditetapkan sebagai penerima suap. Sementara itu, tersangka pemberi suapnya adalah Yosep Parera dan Eko Suparno selaku Advokat, serta Heryanto dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID). (*/red)