SERANG,
KabarViral79.Com - Pengacara Muhammad Ari Pratomo, yang dikenal dengan nama
Muhammad AriLaw, mengaku geram pasca mendapat laporan dari kliennya bahwa anak
dari kliennya, yang masih di bawah umur, diduga diperkosa oleh seorang pria
berinisial BP (36).
berkaitan
dengan kronologis detailnya Muhammad Ari Pratomo sudah dijelaskan oleh klien
kami di bap polisi kemarin, dan pemeriksaan lanjutannya juga sudah dilengkapi
di bap.
"Saya
tidak bisa menjelaskan substansi hukumnya kepada teman-teman wartawan itu sudah
masuk rana penyidikan, saya hanya bisa menjelaskan administratif hukumnya saja,”
Ujar MuhammadArilaw, Rabu (11/1/23).
MuhammadArilaw
sapan akrab Muhammad Ari Pratomo juga menyatakan, dirinya akan terus mengawal
perkembangan kasus ini.
Bahkan
dirinya juga tengah menyiapkan aduan ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia
serta Komnas Anak, agar turut mengawal perkara ini sampai mendapatkan putusan
pengadilan.
"Semoga
pelaku dapat dihukum seberat-beratnya sesuai aksi bejat yang telah
dilakukannya. Pasalnya, pelaku telah merusak kehormatan dan masa depan anak
kliennya tersebut,” tegasnya.
MuhammadAriLaw
sendiri menerima kuasa dari Ibu dari korban sejak Jumat (6/1/2023), sehubungan
ibu sang anak tersebut merasa putus asa karena kasus yang menimpa anaknya belum
juga menemui keadilan dan berlarut-larut.
"Dimulai
dari pelaku yang sempat melarikan diri ke Sukabumi, Jawa Barat, hingga saat ini
pelaku telah diamankan di Polresta Serang Kota dan ditangani Unit PPA
Satreskrim Polresta Serang Kota. Perkembangan kasus terakhir adanya P19, berkas
belum lengkap dari Jaksa, bolak-balik hingga perkara menjadi berlarut-larut.
Harapan saya, perkara ini dapat segera P21, dan pelaku segera disidangkan dan
dihukum dengan seadil-adilnya," ungkapnya.
Lanjutnya,
terlebih lagi soal kasus pencabulan anak dibawah umur ini sedang marak dan
menjadi atensi perhatian banyak pihak, apalagi kota serang dikenal dengan kota
santri dan kota yang beradab.
"Kami
geram terhadap pelaku, selain masa depan korban terenggut nama baik Kota Serang
juga tentunya tercoreng oleh perbuatan pelaku, dari itu tujuan kami agar polisi
jaksa dan hakim menjadikan perkara ini perhatian dan dapat menjadi evaluasi
penegakan hukum kedepan ditengah masyarakat," Tuturnya.
Kanit
Reskrim Unit PPA Polres Serang Kota Ipda Febby Mufti Ali menambahkan, sebelumnya
memang pelaku sempat melarikan diri ke Sukabumi, Jawa Barat.
Namun, saat
ini pelaku sudah berhasil diamankan dan berada di Polres Serang Kota untuk
mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Pelaku
dapat diancam perkara tindak pidana menyetubuhi dan atau melakukan perbuatan
cabul terhadap anak yang masih dibawah umur sesuai dengan Pasal 81 ayat (2) Jo
pasal 82 ayat (1) UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan
ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling
banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)," terang Ipda Febby,
beberapa waktu lalu. (*/red)