-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Anak Pejabat Ditjen Pajak Resmi Jadi Tersangka Kekerasan Terhadap Anak dan Penganiayaan

By On Sabtu, Februari 25, 2023

MDS, anak pejabat pajak ditetapkan sebagai tersangka pelaku kekerasan terhadap anak dan penganiayaan. (Dok.Istimewa) 

JAKARTA, KabarViral79.Com – Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan MDS sebagai tersangka kekerasan terhadap anak dan penganiayaan terhadap D yang terjadi Senin, 20 Februari 2023. 

Korban D yang masih pelajar SMA itu diketahui merupakan anak dari pengurus GP Ansor.

Meski kasus ini terjadi Senin lalu, namun informasi tentang tindak kekerasan dan penganiayaan tersebut baru viral di media sosial pada Rabu, 22 Februari 2023.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary kepada wartawan mengatakan, berdasarkan data yang ada, keterangan saksi, serta barang bukti, maka pada 21 Februari 2022 pelaku MDS ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan.

Salah satu barang bukti yang disita oleh Polisi adalah mobil Jeep Rubicon yang dikemudikan oleh tersangka MDS untuk menjumpai korban D yang sedang berada di rumah temannya R.

Jeep Rubicon tersebut kini berada di Polres Metro Jakarta Selatan.

Ade Ary menjelaskan, kasus penganiayaan ini bermula ketika AGH memberikan kabar kepada MD mengenai perilaku tidak mengenakan oleh D (korban).


“Ini berawal dari adanya informasi yang diterima tersangka dari saudari A. Saudari A menyatakan kepada tersangka bahwa telah dilakukan perbuatan yang tidak baik kepada saksi A,” kata Ade.

Tersangka yang diketahui sebagai anak pejabat di Direktorat Jenderal Pajak itu kemudian mendatangi D yang sedang berada di rumah temannya R, di Pesanggrahan, Ulujami, Jakarta Selatan.

Ade menyebutkan, tersangka bersama dengan saksi A dan saksi S mendatangi korban dan menghubungi korban untuk keluar.

“Kemudian tersangka berkomunikasi dengan korban akhirnya korban keluar, mengarah ke sebelah rumah dari Bapak R dan Ibu N,” ujar Ade.

Setelahnya, pelaku membawa korban ke belakang mobil tersangka untuk mengkonfirmasi perbuatan tidak baik yang dilakukannya pada saksi A.

Selanjutnya, korban memperoleh kekerasan di kaki, perut, dan kepala yang dilakukan oleh pelaku menggunakan tangannya.

“Akhirnya terjadi peristiwa kekerasan terhadap anak dengan cara pelaku menendang kaki korban sehingga korban terjatuh, kemudian pelaku memukul korban berkali-kali menggunakan tangan kanan pelaku. Kemudian saat korban sudah terjatuh, pelaku menendang kepala korban. Kemudian pelaku menendang perut korban,” ucapnya.

Ade Ary mengatakan, tersangka dikenakan pasal 76C juncto pasal 80 UU Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal lima tahun subsider pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.

Ade menyebut, Polisi akan mengusut tuntas kasus penganiayaan di Pesanggrahan itu.

“Kami akan mengusut tuntas kasus dan memproses kasus ini secara prosedural, proporsional, dan berdasarkan SOP yang berlaku,” tuturnya. (*/red)

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »