LEBAK, KabarViral79.Com
- Ribuan butir obat tanpa izin edar berhasil diamankan Jajaran Sat Resnarkoba
Polres Lebak Polda Banten, dari seorang Pelaku DP (25) Warga Kecamatan Bayah
Kabupaten Lebak.
Pelaku DP
diamankan di rumah kontrakan yang berada di Kampung Sindang Laut, Desa Danmasari,
Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak Provinsi Banten pada Rabu (1/3/2023) pukul
00.30 wib.
Kapolres
Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan, SIK, MH melalui Kasat Resnarkoba Polres
Lebak AKP Malik Abraham, SPd membenarkan pengungkapan tersebut,
"Ya benar,
Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten telah berhasil mengungkap
Kasus Tindak Pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar
di daerah hukum Polres Lebak," ujar Malik Jum'at (10/3/2023).
"Dari
pengungkapan tersebut kami berhasil mengamankan Pelaku DP (25) berikut barang
bukti 1 (satu) buah tas selempang warna hitam didalamnya terdapat 1000 (Seribu)
butir obat warna kuning berlogo MF jenis Hexymer dan 1270 (Seribu dua ratus
tujuh puluh) butir obat jenis Tramadol HCI," ungkapnya.
Malik
menjelaskan, "Berdasarkan hasil pemeriksaan pelaku mengedarkan obat-obatan
tersebut di wilayah Kecamatan Bayah dan berdasarkan pengakuan pelaku
mendapatkan barang tersebut dari seseorang di wilayah Bogor dan saat ini kami
masih melakukan pengejaran."
"Efek
Adiktif yang ditimbulkan dari Penggunaan Obat-obatan seperti Tramadol dan
eximer sama bahayanya dengan narkotika, sehingga penggunaannya harus dalam
pengawasan dan resep dokter apabila salah akan menyebabkan efek samping bagi
kesehatan," tambah Malik.
"Untuk
mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 197 atau Pasal 196 UU RI. No. 36 Tahun 2009
tentang kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara,"
tegasnya.
(Cup/Hms)