![]() |
Kajari Bireuen, Munawal Hadi SH. |
BIREUEN, KabarViral79.Com – Hingga hari ini, Jaksa Penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bireuen kembali melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi, terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyelewengan Dana Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Bireuen pada Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (PT BPRS) Kota Juang, Kabupaten setempat, Rabu, 29 Maret 2023.
Kedua saksi yang dilakukan pemeriksaan tersebut, yakni berinisial M, mantan Asisten I Setdakab Bireuen dan merupakan anggota Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten (TAPK) Tahun 2019 dan 2021, dan berinisial I sebagai Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten (TAPK) Tahun 2019 dan 2021.
Baca juga: Pedagang Kaki Lima di Bireuen Mengeluh, Selain Bayar Uang Lapak dan Mereka Harus Bayar Uang Parkir
Selama pemeriksaan itu, keduanya diperiksa di Ruang Pemeriksaan Tindak Pidana Khusus Kantor Kejaksaan Negeri Bireuen.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Munawal Hadi SH melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel), Abdi Fikri SH MH menjelaskan, keduanya dilakukan pemeriksaan dan penyidikan pada PT BPRS atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Tahun 2019 dengan kucuran dana sebesar Rp1 miliar dan 2021 Rp500 juta.
“Pemeriksaan akan terus dilakukan terhadap beberapa orang saksi guna mengumpulkan, dan memperkuat alat bukti yang cukup serta melengkapi berkas perkara sehingga dapat membuat terang permasalahan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyelewengan Dana Penyertaan Modal pada PT BPRS Kota Juang Tahun 2019 dan 2021 untuk segera dapat menetapkan tersangkanya,” sebutnya. (Joniful Bahri)