![]() |
Foto Ilustrasi. |
SERANG, KabarViral79.Com – Personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Serang mengamankan AS (47), oknum guru ngaji di salah satu Pondok Pesantren (Ponpes) di Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang, Banten.
AS diamankan atas dugaan pencabulan terhadap anak didik perempuannya yang masih berusia 17 tahun.
Kapolres Serang, AKBP Yudha Satria mengatakan, penangkapan guru ngaji berinisial AS oleh unit PPA Polres Serang setelah pihaknya menerima laporan dari korban pada akhir tahun 2022 lalu.
Baca juga: Oknum Guru Cabuli Anak Muridnya dengan Modus Isi Ilmu Kebal Diamankan Polisi
“Tersangka diamankan di rumahnya pada Senin malam, 27 Februari 2023, di Desa Blokang, Kecamatan Bandung,” kata Yudha didampingi Kasatreskrim, AKP Dedi Mirza kepada awak media, Rabu, 01 Maret 2023.
Yudha menambahkan, dalam keterangan yang diperoleh dari saksi maupun korban, kasus pencabulan itu terjadi pada 17 September 2022, dan korban merupakan santriwati, dan pelaku adalah guru ngajinya.
“Kejadiaannya saat Magrib sekitar jam 18.15 WIB dan dilakukan di lingkungan pesantren,” tambahnya.
Yudha mengungkapkan, kasus dugaan pencabulan itu terbongkar oleh keluarga, saat keluarga menjenguk korban di Pesantren. Korban mengalami perubahan perilaku, dan menjadi tempramental.
“Awalnya ketika orang tua dan kakak korban menjenguk di pondok pesantren, melihat tingkah laku korban yang aneh dari biasanya dan perkataan korban kasar kepada orang tuanya,” ungkap Yudha.
Yudha menjelaskan, atas perubahan perilaku itu, kakak korban membujuk korban untuk menceritakan apa yang dialaminya selama di Pondok Pesantren.
“Tidak lama korban mulai cerita bahwa dirinya telah dilecehkan oleh tersangka. Korban bercerita bahwa dirinya pernah dipaksa untuk memegang kemaluan tersangka dan pelecehan lainnya,” jelas Yudha.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Serang, AKP Dedi Mirza mengatakan, dari hasil pemeriksaan, korban telah dicabuli lebih dari sekali. Pencabulan terhadap murid ngajinya itu dilakukan oleh tersangka dengan paksaan.
“Kejadian cabul tersebut dilakukan oleh tersangka kepada korban dalam waktu yang berbeda sebanyak tiga kali,” kata Dedi.
Baca juga: Sempat Buron, Pengusaha Tambang Ilegal ini Akhirnya Diringkus Polisi
Dedi menambahkan, dampak pelecehan yang dilakukan oleh guru ngajinya itu telah membuat perubahan perilaku korban terhadap lingkungannya. Dimana korban mengalami trauma atas peristiwa itu.
“Atas kejadian tersebut korban mengalami trauma yang mendalam,” pungkas Dedi.
Untuk modus operandinya, kata Dedi, tersangka melakukan perbuatan cabul dengan cara merayu atau membujuk atau tipu muslihat dengan berdalih bisa mengobati korban.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka diamankan di Polres Serang.
“Atas perbuatannya itu, AS dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak,” tutup Dedi. (*/red)