-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Oknum Guru Cabuli Anak Muridnya dengan Modus Isi Ilmu Kebal Diamankan Polisi

By On Minggu, Februari 26, 2023

Kapolres Serang, AKBP Yudha Satria saat kegiatan press conference ungkap kasus, Jumat, 24 Februari 2023. (Dok.Istimewa) 

SERANG, KabarViral79.Com – Seorang oknum guru pencak silat berinisial SHT (50) di Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang, diamankan Polisi akibat perbuatannya yang tega mencabuli anak muridnya sendiri Bunga (14). 

Kapolres Serang, AKBP Yudha Satria kepada wartawan mengatakan, tersangka SHT warga Desa Teras, Kecamatan Carenang diduga telah melakukan perbuatan cabul terhadap salah satu anak muridnya Bunga (14) pada 22 Desember 2022 di wilayah Desa Mekarsari, Kecamatan Carenang.

“Modus tersangka SHT berpura-pura akan melakukan ritual ilmu kebal terhadap korban. Dengan cara dimandikan dan kemudian pelaku melakukan perbuatan cabul,” kata Yudha Satria pada press conference, Jumat, 24 Februari 2023. 

Baca juga: Tiga Debt Collector yang Viral Bentak-bentak Pak Bhabin Ditangkap!

Yudha mengatakan, SHT diamankan pada Kamis malam, 23 Februari 2023, oleh Unit PPA Satreskrim Polres Serang setelah adanya laporan dari orang tua korban, dimana Bunga telah mendapatkan pelecehan oleh SHT.

Hasil visum yang diterima oleh penyidik PPA Satreskrim Polres Serang adanya tanda kekerasan seksual terhadap korban.

“Hasil pemeriksaan terhadap tersangka SHT, dirinya juga mengaku telah melakukan perbuatannya terhadap korban Bunga,” jelas Yudha. 

Baca juga: Anak Pejabat Ditjen Pajak Resmi Jadi Tersangka Kekerasan Terhadap Anak dan Penganiayaan

“Atas perbuatannya SHT dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E dipidana dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar,” tegasnya. 

Kapolres juga mengatakan, pelaku tindak pidana kejahatan seksual akan dihukum secara pidana.

“Dalam perbuatannya pelaku kejahatan seksual terhadap anak bukan hanya mendapat hukuman secara pidana, namun adanya sanksi moral terhadap prilaku sebagai pendidik terhadap anak-anak dan pastinya akan mendapatkan hukuman yang lebih berat,” tutup Yudha. (*/red)

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »