-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Pengedar Obat Terlarang di Pandeglang Ditangkap Polisi

By On Jumat, April 07, 2023


PANDEGLANG, KabarViral79.Com – Satuan Reserse Narkoba Polres Pandeglang berhasil mengamankan seorang pria berinisial AS alias Iyang (26), atas dugaan tindak pidana peredaran dan penyalahgunaan obat terlarang jenis MF (Hexymer) dan Tramadol HCI. 

Kasat Resnarkoba Polres Pandeglang, AKP Ilman Robiana mengatakan, pihaknya telah mengamankan pria asal Kampung Kavling Pemda Bawah, Desa Panunggangan Barat, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang.

Baca juga: Gegara Cemburu, Perempuan di Pandeglang Tewas Dibunuh Mantan Pacarnya Pake Kloset

“Pelaku ditangkap petugas saat mengedarkan obat terlarang jenis MF (Hexymer) dan Tramadol Hci di Kp Pagelaran Timur, Desa Pagelaran, Kecamatan Pagelaran, pada Minggu malam, 02 April 2023, sekitar pukul 23.30 Wib,” kata Ilham kepada wartawan, Kamis, 06 April 2023. 

Selain menangkap pelaku, petugas juga berhasil menyita 1 pot berisikan 302 butir obat tablet warna kuning berlogo MF (Hexymer), 66 butir obat tablet merk Tramadol HCI dalam kemasan dan uang hasil penjualan obat-obatan sebesar Rp.50 ribu, dan 1 buah HP merk OPPO.

Ilman menjelaskan, penangkapan tersebut dilakukan setelah pihaknya mendapat laporan dari masyarakat bahwa ada peredaran obat terlarang.

Baca juga: Polsek Patia Ungkap Kasus Pencurian di Sidamukti

“Dengan sigap kami mendapat laporan itu, langsung melakukan upaya penyelidikan lebih lanjut dan benar kami curigai ada seorang pria yang hendak edarkan obat tersebut, sehingga petugas langsung mengamankan pelaku,” ucap Ilham. 

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka dijerat Pasal 197 sub. 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (*/red)

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »