TANGERANG, KabarViral79.Com – Jawaban (Replik) Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang atas Nota Pembelaan (Pledoi) yang diajukan terdakwa Djoko Sukamtono melalui penasehat hukumnya, Tomson Situmeang, SH., MH., CLA., CLCT, ditanggapi kembali dengan duplik oleh Tomson, dkk dari S2S Law Office. Duplik dibacakan di persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kamis, 06 April 2023.
Di awal dupliknya pada poin kedua, Tomson Situmeang mengatakan, hingga pengajuan Replik, JPU tidak bisa membuktikan atau menunjukkan Bukti atau Surat Autentik, akan tetapi menyatakan Surat Pernyataan Kesaksian tanggal 17 November 2009 sebagai Akta atau Surat Autentik.
Padahal, kata dia, Surat Pernyataan Kesaksian tersebut tidak dibuat oleh Pejabat sebagaimana dijelaskan JPU dalam Surat Tuntutan No. Reg. Perk.: PDM-07/TNG/012023, tanggal 29 Maret 2023.
“Artinya, Surat Pernyataan Kesaksian tertanggal 17 November 2009 tersebut tidak termasuk Produk atau Hasil dari salah satu Pejabat Pembuat Akte Autentik, melainkan hanya Akta di bawah tangan atau surat biasa. Oleh karenanya, dakwaan kesatu dan kedua JPU tidak terbukti secara sah dan menyakinkan,” ujarrnya.
Di poin ketiga, Tomson Situmeang menyampaikan, apabila durat pernyataan kesaksian tertanggal 17 November 2009 diduga palsu, maka seharusnya dibuktikan melalui hasil pengecekan laboratorium forensik, tetapi nyatanya hingga pengajuan Replik, JPU sama sekali tidak dapat membuktikannya dengan Hasil Laboratorium Forensik, Sehingga dakwaan ketiga dan keempat JPU tidak terbukti secara sah dan menyakinkan.
“Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka JPU Umum tidak dapat membuktikan seluruh dakwaan yang didakwakan terhadap terdakwa,” katanya.
Selanjutnya terhadap Replik JPU, Tomson Situmeang menanggapi, JPU dari Kejari Kota Tangerang tidak berwenang menangani perkara a quo karena locus delicti berada di Kabupaten Tangerang yang juga ada Kejaksaan Negeri.
“Maka dakwaan maupun tuntutan JPU batal demi hukum karena diajukan oleh Pejabat yang tidak berhak dan tidak berwenang,” kata Tomson dalam Duplik tertulisnya.
Tanggapan Penuntut Umum mengenai, Penyidik dan JPU dalam perkara a quo sama-sama menggelapkan fakta-fakta atau bukti yang disampaikan oleh Tomson dalam Pledoinya, ditanggapi JPU dalam Repliknya, bahwa terhadap saksi Memet dan Anwar, JPU telah melakukan panggilan secara patut sebanyak 3 kali.
Namun, Tomson menganggap bahwa JPU mengada-ada dan merupakan kebohongan publik, karena fakta persidangan keterangan Lurah atas ketidakberadaan kedua saksi di alamatnya sudah disampaikan dan diajukan oleh JPU sebelum melakukan panggilan secara sah dan patut menurut hukum.
“Artinya, JPU sudah menyiapkan surat keterangan Lurah, baru melakukan pemanggilan lewat Kelurahan,” ungkapnya.
Tomson Situmeang berkesimpulan, saksi Idris bukanlah pemilik tanah sebagaimana dakwaan JPU.
Baca juga: Sidang Dugaan Pemalsuan Surat, Tomson Situmeang Hadirkan Ahli yang ada di BAP
“Bahwa, JPU sama sekali tidak dapat membantah dan membuktikan sebaliknya, bahwa Idris tidak memiliki alas hak yang sah menurut hukum untuk mengklaim tanah dimaksud, dengan alasan, di antaranya Saksi menyatakan memperoleh tanah tersebut sebagai warisan pada tahun 1982 dan kemudian diterbitkan giriknya. Faktanya, menurut keterangan saksi Fauzi (mantan Lurah Dadap) di muka persidangan, menyatakan sesuai dengan Buku Arsip Kelurahan Girik 727 adalah atas nama Lajung. Tidak ada riwayat Peralihan Girik 727 atas nama Lajung kepada Idris,” papar Tomson dalam dupliknya.
Di akhir dupliknya, Tomson dan rekannya sangat menyayangkan karena JPU ternyata hanya memahami dan berkutat pada pidana saja, tetapi tidak memahami Hukum Agraria atau Hukum Pertanahan Indonesia yang merupakan pokok perkara timbulnya permasalahan ini.
“Sehingga orang dengan dasar kepemilikan yang tidak jelas, bahkan terindikasi palsu berdasarkan ketentuan Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria dan Peraturan Pemeintah,” tegas Tomson. (Reno)