![]() |
Penasehat hukum terdakwa Djoko Sukamtono, Tomson Situmeang, SH, MH (tengah) saat memberikan keterangan kepada wartawan usai sidang di PN Tangeran, Senin, 06 Maret 2023. (Dok.Istimewa) |
TANGERANG, KabarViral79.Com – Sidang dugaan gugatan pemalsuan surat dalam pengurusan sertifikat tanah dengan terdakwa Djoko Sukamtono kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Senin, 06 Maret 2023.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Arif Budi Cahyono itu menghadirkan saksi dari pihak terdakwa. Kesaksian ini dihadirkan oleh penasehat hukum sebagai saksi fakta.
Penasehat hukum terdakwa Djoko Sukamtono, Tomson Situmeang, SH, MH mengatakan, saksi atas nama Muhamad Sawaludin Ali dan atas Kadin yang dihadirkan di persidangan bukan hanya sebagai saksi yang meringankan dari kerugian, tetapi lebih sebagai saksi fakta.
“Tadi terungkap dalam persidangan, saudara Kadin ini adalah orang yang ditugaskan untuk ikut melakukan pengukuran tanah milik tembakan Djoko Sukamtono sebanyak tiga kali sejak tahun 2001. Dia ikut mengukur sebagai saksi batas,” kata Tomson kepada wartawan usai sidang.
Baca juga: Sidang ke-8 Kasus Dugaan Pemalsuan Surat, JPU Kembali Gagal Hadirkan Saksi
Menurut Tomson, dalam kesaksiannya di persidangan, saksi Kadin mengatakan bahwa tidak ada tanah atas nama Idris di lokasi yang diukur. Namun yang ada tanah atas nama Djoko Sukamtomo.
“Tidak ada pak. Justru yang ada atas nama Djoko Sukamtomo,” kata Kadin menjawab pertanyaan Tomson.
Kadin mengatakan, dia ikut mengukur tanah Djoko Sukamtomo sebagai saksi batas dengan tanah PT Angkasa Pura II. Bukan batas dengan tanah orang lain, termasuk pelapor Idris.
“Batas dengan tanah Angkasa Pura, pak,” jawabnya kepada penasehat hukum.
“Apakah saksi juga menjadi saksi batas untuk tanah Idris?,” tanya penasehat hukum.
“Tidak ada pak. Hanya batas dengan tanah Angkasa Pura,” jawab saksi.
Menurut Tomson , sejak awal dia telah melihat banyak kejanggalan dalam perkara ini. Salah satunya terkait bukti surat yang disebut palsu yang menjadi bukti pelaporan dan dakwaan terhadap kliennya.
“Sejak pertama kami mengikuti persidangan ini, kami sudah meminta untuk menunjukkan bukti. Tapi sampai sidang kelima bukti itu baru dapat ditunjukkan. Itupun fotocopi. Bukan surat asli,” ujar Tomson kepada para wartawan usai sidang di PN Tangerang.
Selain itu, kata Tomson, saksi atas nama Kadin yang dihadirkannya pada sidang yang kesembilan ini diperiksa dan di BAP oleh penyidik. Tapi BAP-nya tidak ada dalam berkas perkara.
“Saksi saudara Kadin ini diperiksa dan di BAP oleh penyidik Polres Metro Tangerang, tetapi keterangannya tidak ada dalam berkas perkara. Saksi ini memang melemahkan pelapor dan dakwaan Jaksa. Kami menduga karena keterangannya melemahkan pihak pelapor, maka berkasnya tidak dilampirkan dalam berkas perkara,” tutur Tomson. (Reno)