![]() |
Dua tersangka dan barang bukti (Tahap II) tersandung tindak pidana narkotika dari Polda Aceh, diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejari Bireuen, Kamis, 04 Mei 2023. |
BIREUEN, KabarViral79.Com – Dua tersangka dan barang bukti (Tahap II) tersandung tindak pidana narkotika dari Polda Aceh, diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen, Kamis 4 Mei 2023.
Kedua orang tersangka tersebut berinisial AM (41) petani, warga Kecamatan Peusangan dan A (40) wiraswasta, warga Kecamatan Jangka, Kabupaten Bireuen.
Saat penyerahan kedua tersangka dan barang bukti tersebut diterima Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Bireuen, Dedi Maryadi, SH di Ruang Tahap II Kejari Bireuen.
Kajari Bireuen, H. Munawal Hadi, SH, MH melalui Kasi Intelijen, Abdi Fikri, SH, MH kepada wartawan, Kamis, 4 Mei 2023 menjelaskan, barang bukti yang diterima terdiri dari 50 bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik warna bening.
Abdi Fikri mengatakan, barang bukti tersebut dimasukkan ke dalam kemasan plastik klip warna bening dengan berat 7,73 gram.
“Selanjutnya 31 bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik warna bening. Barang bukti itu juga dimasukkan ke dalam kemasan plastik klip warna bening dengan berat 5,39 gram,” terangnya.
Sedangkan barang bukti lainnya, yaitu satu unit handphone merek Nokia warna biru dan satu unit handphone merek Nokia warna hitam.
“Usai dilakukan penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) tersebut, kedua tersangka ini kini ditahan di Lapas Kelas II/B Bireuen untuk proses hukum lebih lanjut,” terang Abdi Fikri. (Joniful Bahri)