-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Jual Obat Tanpa Izin Edar, Pria ini Diamankan Polisi

By On Senin, Juni 19, 2023


LEBAK, KabarViral79.Com - Jajaran Satresnarkoba Polres Lebak berhasil mengungkap kasus tindak pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar di daerah hukum Polres Lebak. 

Pelaku berinisial RH (26), warga Pidie Aceh berhasil diamankan pada Jumat,  16 Juni 2023, sekira jam 21.00 Wib di sebuah kios atau toko yang berada di Desa Bayah Barat, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak.

“Dari pelaku RH, kami berhasil mengamankan satu buah box warna hitam dengan tulisan D-ZINER, 385 butir obat warna kuning berlogo MF jenis hexymer, 50 butir obat Jenis Tramadol HCl, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp.300 ribu, dan satu bungkus plastik klip bening,” kata Kapolres Lebak, AKBP Wiwin Setiawan melalui Kasat Resnarkoba Polres Lebak, AKP Malik Abraham, Senin, 19 Juni 2023.

“Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat. Kemudian kami melakukan pendalaman dan penyelidikan. Akhirnya kami bisa mengungkap kasus peredaran obat tanpa izin edar tersebut,” terang Malik.


Menurutnya, Kapolres Lebak melalui program Lebak Sakti menegaskan wilayah Kabupaten Lebak harus bersih dari Narkotika dan obat-obatan terlarang.

“Tentunya perlu kerja sama dan dukungan dari semua pihak, seperti tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, yang ikut aktif dalam pemberantasan narkoba,” ujar Malik.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 197 atau Pasal 196 UU RI. No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara,” tegasnya. (*/red)

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »