-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Dua Pelaku Curas di Jalan Survana Sutra Diamankan Polisi

By On Jumat, Juli 28, 2023


TANGERANG, KabarViral79.Com – Polsek Pasar Kemis, Polresta Tangerang, Polda Banten, mengamankan pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) berinisial MS (22) dan MR (18), yang terjadi di Jalan Survana Sutra, Kampung Joglo, Desa Wanakerta, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang pada Kamis, 13 Juli 2023.

“Dua orang sudah kami amankan. Empat tersangka lain sudah kami tetapkan sebagai DPO dan sedang dalam pengejaran,” kata Kapolsek Pasar Kemis, AKP Irfan Abdul Gofar kepada wartawan, Jumat, 28 Juli 2023.

Baca juga: Satreskrim Polresta Tangerang Berhasil Amankan Pelaku Penganiayaan

Irfan menjelaskan, peristiwa itu bermula saat korban bersama beberapa rekannya sedang nongkrong sekitar jam 3 pagi. Kemudian, para pelaku yang diketahui berjumlah enam orang mengendarai dua unit sepeda motor datang.

Para pelaku langsung melakukan penyerangan menggunakan senjata tajam. Hal itu membuat korban dan rekannya lari menyelamatkan diri. Namun karena ketakutan, korban meninggalkan sepeda motor miliknya.

“Motor korban yang ditinggalkan kemudian dibawa oleh para pelaku,” terang Irfan.

Irfan mengatakan, kendaraan hasil curian dibongkar dan dijual secara terpisah.

“Selanjutnya, motor korban dibongkar atau dipreteli oleh para pelaku dan bongkaran sepeda motor korban dijual oleh para pelaku dan korban melaporkan peristiwa itu ke Polsek Pasar Kemis,” ucap Irfan.

Baca juga: Pelaku Pencuri Puluhan Prodak Kosmetik di Alfamart Diamankan Polisi

“Usai mendapatkan laporan, kami bergerak cepat memburu para tersangka. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, kami berhasil mengidentifikasi para pelaku dan juga keberadaannya hingga akhirnya kami berhasil menangkap dua tersangka, yakni MS dan MR. Sedangkan empat pelaku lain sedang dalam pengejaran,” tambah Irfan.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP dan terancam hukuman sembilan tahun penjara. (Eka Bubul)

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »