-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Enam Pelaku Curanmor dan Satu Penadah Ditangkap Satreskrim Polresta Tangerang

By On Jumat, Juli 14, 2023


TANGERANG, KabarViral79.Com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tangerang berhasil membekuk enam pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dan satu orang penadah. 

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari tertangkapnya seorang penadah motor curian di wilayah Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang. 

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Sigit Dany mengatakan, dari pengakuan penadah berinisial AR, dirinya membawa motor hasil kejahatan tersebut ke daerah Lampung.

Baca juga: Polri Tangkap 457 Tersangka TPPO, 1.476 Korban Diselamatkan

“AR bersama beberapa rekannya membawa motor-motor hasil curian tersebut di daerah Lampung Timur untuk dijual kepada tersangka lain berinisial A alias Y,” kata Sigit, kepada awak media, Jumat, 14 Juli 2023. 

Selanjutnya, kata Sigit, Unit Reskrim Polresta Tangerang melakukan pengembangan ke wilayah Lampung Timur.

“Sesampainya di sana, anggota Polresta Tangerang bersama petugas Kepolisian setempat melakukan penggerebekan ke rumah yang dicurigai sebagai tempat persembunyian pelaku pencurian dan penadah motor,” ujarnya. 


Setelah dilakukan penggerebekan, lanjut Sigit, petugas menemukan dua pelaku di dalam rumah tersebut. Namun, satu dari dua pelaku tersebut harus dilumpuhkan karena mencoba melawan dan menyerang petugas saat hendak ditangkap.

“Satu pelaku dilumpuhkan dengan tindakan tegas terukur. Kemudian pelaku tersebut langsung dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun, pelaku tidak tertolong dan meninggal dunia,” ungkapnya. 

Kemudian, dari tangan para pelaku, Satreskrim Polresta Tangerang berhasil mengamankan 11 unit motor hasil curian.

Baca juga: Polri Tangkap 414 Tersangka Terkait TPPO dan Kejahatan Terhadap Pekerja Migran, 1.314 Diselamatkan

“Kami amankan 11 motor curian, beberapa buah senjata tajam, beberapa buah mata kunci dan dua unit handphone milik pelaku,” pungkasnya. 

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara. Sementara untuk penadah dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara,” tutup Sigit. (Reno/Eka Bulbul)

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »