LEBAK, KabarViral79.Com - Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Kecamatan Panggarangan Kabupaten Lebak, Banten, memberikan surat larangan aktivitas penambangan pasir laut di sepandan pantai yang ada di Kecamatan Panggarangan agar kegiatan pengambilan pasir laut di pesisir pantai yang ilegal/massif di hentikan secara permanen. Senin 7 Agustus 2023.
Camat Panggarangan Ahmad Faidlulah saat dikonfirmasi awak media ini mengatakan bahwa hal itu dilakukan menindaklanjuti surat aduan dari masyarakat Desa Situregen dan Panggarangan yang di layangkan pada hari Jumat 28 Juli 2023 perihal pengambilan pasir secara massif di wilayah pesisir pantai Kecamatan Panggarangan.
Untuk menindaklanjuti aduan dari masyarakat Desa Situregen dan Panggarangan yang di layangkan pada hari Jumat tanggal 28 Juli 2023, “Maka dengan ini kami sampaikan kepada Pengusaha /Korlap di wilayah pesisir pantai Kecamatan Panggarangan, agar menghentikan secara permanen,” kata Ahmad Faidlulah.
Camat Panggarangan juga menuturkan bahwa hal tersebut dilakukan sesuai:
1. Undang undang No: 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No:22 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
3. Peraturan pemerintah No: 27 tahun 1999 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan Mineral dan Batu Bara
4. Peraturan pemerintah Nomor: 32 Tahun 2011 tentang wilayah pertambangan
5. Peraturan Daerah Kabupaten Lebak No: 1 tahun 2011 tentang penyelenggaraan usaha pertambangan
6. Perda Kabupaten Lebak Nomor 8 tahun 2017 tentang pencabutan peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor :1 tahun 2011 tentang penyelenggaraan usaha pertambangan Mineral dan Batu Bara,” kata Ahmad Faidlulah.
Senada disampaikan Ketua Satuan Polisi Pamong (Kasat Pol PP) Kecamatan Panggarangan H Agus Sumardi saat dikonfirmasi membenarkan adanya surat larangan tersebut.
“Iya pada hari ini Senin 7 Agustus 2023 kami dari Forkopimcam Panggarangan Kabupaten Lebak telah melayangkan surat larangan pengambilan pasir laut di pesisir pantai yang ada di Kecamatan Panggarangan,” kata H Agus Sumardi.
Surat larangan itu kata H. Agus Sumardi kami berikan melalui Desa masing-masing yaitu Desa Situregen, Desa Sukajadi, Desa Hegarmanah, dan Desa Panggarangan.
“Kami meminta lanjut Kasatpol PP Kecamatan Panggarangan, kepada semua pengusaha/Korlap dan para penambang agar mengindahkan atau mematuhi larangan tersebut. Karena kata dia, apabila setelah ada surat larangan tetap membandel, maka kami tidak akan segan-segan untuk memberikan sangsi sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.
Kapolsek Panggarangan Iptu Suherli Setiawan saat dikonfirmasi awak media ini melalui pesan WhatsApp, mengatakan.
“Polsek hanya melihat dari sisi sesuai tugas pokok menjaga Kamtibmas dan berupaya menciptakan Kamtibmas yang kondusif,” ujarnya.
Sementara Danramil 0314/Panggarangan Kapten INF Ratono saat dikonfirmasi awak media mengatakan. Pihaknya bersepakat dengan penutupan pengambilan pasir di pesisir pantai di wilayah Kecamatan Panggarangan.
“Intinya Koramil sepakat dengan Forkopimcam untuk menutup secara permanen pengambilan pasir pantai di wilayah Kecamatan Panggarangan karna akan merusak alam yang berakibat banjir Rob saat musim penghujan yang akan merugikan masyarakat, terutama masyarakat pesisir pantai,” kata Kapten INF Ratono.
(Cup)