![]() |
Sidang perdana terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penyertaan modal Pemkab Bireuen pada PT BPRS Kota Juang, di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, di Banda Aceh, Rabu, 27 Desember 2023. |
BIREUEN, KabarViral79.Com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen membacakan surat dakwaan terhadap terdakwa Z, KH, dan terdakwa Y pada sidang perdana terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penyertaan modal Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen pada PT BPRS Kota Juang.
Sidang perdana kasus tersebut berlangsung di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, di Banda Aceh, Rabu, 27 Desember 2023.
Sidang tersebut, Tim Penuntut Umum yang diketuai oleh Kasi Pidsus Siara Nedy, SH, MH membacakan dakwaan terhadap ketiga terdakwa yang melanggar Pasal 2 ayat (1) jo pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf a dan huruf b, ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Bahwa akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tersangka Z, tersangka Y, dan tersangka KH telah menimbulkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp 1.078.840.999,69 (Satu miliar tujuh puluh delapan juta delapan ratus empat puluh ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan rupiah enam puluh sembilan sen) sebagaimana hasil perhitungan kerugian keuangan Negara dari Auditor Inspektorat Aceh.
Atas Dakwaan Penuntut Umum, ketiga terdakwa ini mengajukan keberatan atau eksepsi yang dijadwalkan pada Rabu 3 Januari 2024 mendatang. (Joniful Bahri)