![]() |
Tiga terdakwa kasus pidana Pemilu, CA, M dan F mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Bireuen, Geulanggang Baro, Kota Juang, Kabupaten setempat, Kamis, 22 Februari 2024. |
BIREUEN, KabarViral79.Com – Tiga terdakwa kasus pidana pemilu, CA, M dan F mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Bireuen, Geulanggang Baro, Kota Juang, Kabupaten setempat, Kamis, 22 Februari 2024.
Pada sidang pertama, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bireuen membacakan dakwaan terhadap ketiga terdakwa tersebut, dan ketiga terdakwa tidak keberatan atas dakwaan Penuntut Umum.
Dalam sidang itu, terdakwa CA didakwa telah melanggar Pasal 523 ayat (1) atau Pasal 493 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Sementara terdakwa M didakwakan telah melanggar Pasal 523 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Lalu terdakwa F didakwa telah melanggar Pasal 490 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Dalam sesi sidang itu, JPU menghadirkan tujuh orang saksi untuk membuktikan dakwaanya. Saksi tersebut dapat meyakinan hakim untuk memutuskan perkara dengan seadil-adilnya.
Sedangkan barang bukti yang dihadirkan Penuntut Umum di depan persidangan masing-masing berupa dua unit Rice Cooker (penanak nasi), dua lembar stiker Caleg, enam lembar kartu nama Caleg, satu lembar contoh surat suara DPR RI dan satu eksemplar Buku Yasin yang bersampulkan foto Caleg.
“Bahwa perbuatan terdakwa CA dan F pada tanggal 21 Desember 2023 bertempat di Poskesdes Desa Paya Aboe, Peusangan Bireuen dalam kampanye membagikan Rice Cooker (penanak nasi) disertai dengan stiker Caleg dan Buku Yasin yang bersampulkan foto Caleg kepada masyarakat. Kemudian mengarahkan dan mengajak masyarakat untuk memilih Caleg tersebut,” sebut Kejari Bireuen Munawal Hadi.
Menurutnya, perbuatan terdakwa M pada tanggal 21 Desember 2023 bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Desa Cot Tufah, Gandapura, Bireuen dalam kampanye membagikan Rice Cooker (penanak nasi) disertai dengan stiker Caleg dan Buku Yasin yang bersampulkan foto Caleg kepada masyarakat.
“Lalu mengarahkan dan mengajak masyarakat untuk memilih Caleg tersebut,” ungkapnya.
Pada sidang perdana itu ikut berjalan mulai dari Pukul 11.00 WIB s.d 21.00 WIB. Persidangan selanjutnya akan dilaksanakan kembali pada Jumat 23, Februari 2024, dengan agenda pembacaan Tuntutan. (Joniful Bahri)