-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Tiga Tersangka Pidana Pemilu di Bireuen Dituntut Enam Bulan Penjara

By On Sabtu, Februari 24, 2024

Tiga terdakwa pidana Pemilu, CA, M serta F melanggar UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, saat mengikuti sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bireuen, Jumat 23 Februari 2024 kemarin. 

BIREUEN, KabarViral79.Com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bireuen menuntut enam bulan penjara terhadap tiga terdakwa pidana pemilihan umum (Pemilu).

Ketiga terdakwa pidana Pemilu tersebut di antaranya berinisial CA, M serta F dan ketiganya melanggar UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Jaksa membacakan tuntutan tersebut dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bireuen, Jumat 23 Februari 2024 kemarin.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, H. Munawal Hadi SH, MH melalui Kasi Intelijen, Abdi Fikri SH kepada wartawan mengatakan, terdakwa CA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar dakwaan Pasal 523 Ayat (1) UU RI No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Terdakwa CA dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 523 Ayat (1) UU Pemilu dan diituntut pidana penjara selama enam bulan dan denda Rp 20 juta subsidair satu bulan kurungan.

Semantara barang bukti berupa satu unit Rice Cooker dikembalikan kepada penerima, enam lembar kartu nama Caleg, satu buah buku yasin bersampul foto Caleg, satu lembar contoh surat suara, satu Flashdisk berisikan rekaman video.

“Lalu terdakwa M dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 523 Ayat (1) UU Pemilu. Ia dituntut pidana penjara selama enam bulan dan denda Rp20 juta subsidair 1 bulan kurungan,” katanya.

Begitupun terdakwa F dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 490 UU Pemilu,  F dituntut pidana penjara selama enam bulan dan denda Rp 10 juta subsidair satu bulan kurungan. Sementara barang bukti dipergunakan dalam perkara terdakwa CA.

Diterangkannya, kronologis kejadian, tanggal 21 Desember 2023, terdakwa CA dan F di Poskesdes Desa Paya Aboe membagikan Rice Cooker, stiker Caleg, dan buku yasin bersampul foto Caleg kepada masyarakat.

“Mereka kemudian mengarahkan dan mengajak masyarakat untuk memilih Caleg tersebut,” sebutnya.

Pada tanggal 21 Desember 2023, terdakwa M di rumahnya di Desa Cot Tufah membagikan Rice Cooker, stiker Caleg, dan buku yasin bersampul foto Caleg kepada masyarakat. Ia kemudian mengarahkan dan mengajak masyarakat untuk memilih Caleg tersebut.

“Sidang selanjutnya kembali digelar padaSenin 26 Februari 2024, dengan agenda pembacaan pembelaan (pledoi) dari ketiga terdakwa,” ungkapnya. (Joniful Bahri)

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »