-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Kejaksaan Bireuen Musnahkan Barang Bukti Sabu, Ganja dan Sejumlah Barang Sitaan Lainnya

By On Selasa, Mei 28, 2024

Kejari Bireuen melakukan pemusnahan barang bukti (sitaan) perkara Tindak Pidana Umum, di Halaman Kantor Kejari Bireuen, Selasa 28 Mei 2024. 

BIREUEN, KabarViral79.Com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen melakukan pemusnahan barang bukti (sitaan-red) perkara Tindak Pidana Umum yang berasal dari sejumlah kasus yang ditangani di Kejaksaan. Permusnahan tersebut dilakukan di Halaman Kantor Kejari Bireuen, Selasa 28 Mei 2024.

Barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil rekapitulasi barang bukti perkara pidana umum sejak bulan Oktober 2023 sampai dengan Maret 2024.

Selain barang bukti narkotika, pemusnahan barang bukti tersebut juga dari perkara Tindak Pidana terhadap Orang dan Harta Benda (OHARDA), Tindak Pidana terhadap Keamanan Negara dan Ketertiban Umum (KAMNEGTIBUM) dan barang bukti (sitaan) yang berasal dari Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL). 

Dari data, barang bukti yang dimusnahkan di antaranya narkoba jenis sabu-sabu dengan dengan berat mencapai 1.650 gram, narkotika jenis ganja sebanyak 12 batang dan 100 gram.

Lalu 12 unit telepon genggam, tujuh buah bong atau alat hisap narkoba jenis sabu-sabu, enam unit timbangan digital, dua korek gas, tujuh kotak rokok, 23 lembar plastik bening, 654 buah kosmetik, kunci, uang palsu.

Selain itu, empat bilah parang, empat unit pinter, kawat duri 44 meter, kayu balok, satu lembar karpet busa, baju atau celana empat helai, tujuh lembar kartu nama Caleg, stiker Caleg dua, surat suara Caleg satu lembar dan  satu unit flash disk serta sejumlah barang bukti lainnya.

Kajari Bireuen, Munawal Hadi, SH, MH kepada wartawan mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan hari ini merupakan hasil rekapitulasi barang bukti perkara pidana umum sejak bulan Oktober 2023 sampai dengan Maret 2024.

“Seluruh barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar, dihancurkan dan narkotika jenis sabu dicampur dengan air sehingga tidak dapat dipergunakan lagi,” terangnya.

Pelaksanaan pemusnahan barang bukti itu merupakan bagian dari tugas dan kewenangan Jaksa (Penuntutan Umum) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 6 huruf KUHAP, yakni melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Turut hadir dalam pemusnahan barang bukti tersebut, di antaranya Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen Munawal Hadi, SH, MH, Kapolres Bireuen AKBP Jatmiko, SH, MH, Kepala BNNK Bireuen AKBP Trisna Sapari Yandi, SE, SH, Ketua Pengadilan Negeri Bireuen diwakili Hakim Mukhsin, SH, MH, Perwakilan Mahkamah Syar'iyah Bireuen, Kadis Kesehatan Bireuen diwakili Sekretaris, Tuha Peut Cot Gapu, Kota Juang. (Joniful Bahri)

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »