![]() |
Seorang terpidana melanggar Qanun Jinayat di Bireuen dihujiani cambuk, di halaman Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Bireuen, Selasa, 07 Mei 2024. |
BIREUEN, KabarViral79.Com – Selain dipidana selama 24 bulan dalam penjara, seorang terdakwa berinisial AH harus menerima cambuk dengan rotan sebanyak 100 kali setelah dinyatakan bersalah dan terbukti bersalah melakukan jarimah zina dengan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Selain AH, proses cambuk juga dilakukan untuk terdakwa F terbukti bersalah melakukan jarimah pelecehan seksual, dan terdakwa H terbukti bersalah melakukan Jarimah Ikhtilath.
Hukuman cambuk terhadap ketiga terpidana ini berdasarkan putusan Mahkamah Syar’iyah Bireuen.
Proses hukuman cambuk untuk tiga terpidana tersebut dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Dedi Maryadi, SH, MH, di halaman Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Bireuen, Selasa, 07 Mei 2024.
Selama proses eksekusi cambuk juga dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Kalapas Kelas II B Bireuen, Kasatpol PP & WH Kabupaten Bireuen, Hakim Pengawas Mahkamah Syar’iyah Bireuen, Tim Medis Dinas Kesehatan Kabupaten Bireuen serta rohaniawan.
Kajari Bireuen, Munawal Hadi SH, MH melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Dedi Maryadi menyebutkan, terdakwa AH terbukti bersalah melakukan Jarimah Zina dengan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dihukum cambuk 100 kali dan dipidana selama 24 bulan penjara.
Lalu tedakwa F terbukti bersalah melakukan jarimah pelecehan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 Qanun Aceh No 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, dan dihukum cambuk sebanyak 17 kali.
“Sementara terdakwa H terbukti bersalah melakukan Jarimah Ikhtilath dengan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 Jo Pasal 6 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dan dihukum cambuk sebanyak 29 kali,” katanya.
Pelaksanaan hukuman cambuk ini dilakukan secara terbuka dengan tujuan untuk memberikan efek jera bagi pelaku pelanggar Syariah di Provinsi Aceh, disamping menjadi pelajaran bagi masyarakat Bireuen. (Joniful Bahri)