-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Kejaksaan Bireuen Terima Tiga Tersangka Penyelundup Sabu dari Penyidik Mabes Polri

By On Rabu, Juni 12, 2024

Tersangka dan barang bukti (Tahap II), kasus tindak pidana Narkotika jenis Sabu-sabu dari penyidik Mabes Polri diterima Kejaksan Bireuen. 

BIREUEN, KabarViral79.Com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen menerima tiga tersangka dan barang bukti (Tahap II), kasus tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu dari penyidik Mabes Polri.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, Munawal Hadi SH, MH kepada wartawan mengatakan, ketiga tersangka tersebut berinisial NA, MI dan SH diduga melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana mati.

“Dari tersangka NA dan SH ditemukan barang bukti berupa Narkotika jenis Sabu-sabu dengan berat 34,3946 gram dari total 40 kilogram yang telah disisihkan untuk dimusnahkan sebelumnya oleh penyidik,” katanya.

Lalu, lanjut Munawal, satu unit boat jenis Oskadon, satu unit mesin boat merek Tianli 32 PK, dua unit Handphone serta satu unit GPS. Sedangkan dari tersangka SH disita  barang bukti berupa dua unit Handphone.

Tersangka dan barang bukti (Tahap II), kasus tindak pidana Narkotika jenis Sabu-sabu dari penyidik Mabes Polri diterima Kejaksan Bireuen. 

Diakui Munawal, tersangka NA dan SH ini ditangkap pada Kamis, 15 Februari 2024 oleh Tim Satgas NIC Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, di titik koordinat 5°28. 077 U, 96°39. 681 T, 15 Nm, di atas perairan Kecamatan Peudada, Kabupaten Bireuen, Aceh.

Kalau tersangka MI ditangkap pada Kamis, 15 Februari 2024, di tepi pantai Peuneulet Baroh, Simpang Mamplam, Kabupaten Bireuen, Aceh, oleh Tim Satgas NIC Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri yang bertugas di darat.

“Usai dilakukan penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) ini,  ketiga tersangka langsung ditahan di Lapas Kelas II/B Bireuen,” sebutnya. (Joniful Bahri)

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »