-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Kejari Bireuen Belum Terima Petikan Putusan Banding Terkait Kasus Tipikor PT BPRS Kota Juang

By On Kamis, Juli 04, 2024

Kejari Bireuen Munawal Hadi, SH, MH saat pimpin Konferensi Pers Penetapan tiga tersangka kasus PT BPRS Kota Juang, di Aula Kejari setempat. (Foto dok) 

BIREUEN, KabarViral79.Com – Hingga sejauh ini, penanganan kasus atau perkara tindak pidana korupsi penyertaan modal pada PT BPRS Kota Juang Tahun 2019 hingga 2023 yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen hingga saat ini masih dalam tahap upaya hukum banding di Pengadilan Tinggi Banda Aceh.

Sebagaimana dalam siaran pers yang dikeluarkan Kejari Bireuen sebelumnya, perkara tindak pidana korupsi penyertaan modal pada PT BPRS Kota Juang, Bireuen yang melibatkan tiga orang terdakwa, Z, KH, dan Y yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.078.840.999,69 dan itu berdasarkan hasil Audit Inspektorat Aceh.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, Munawal Jadi SH melalui Kasi Intelijen Abdi Fikri, SH, MH, Kamis, 04 Juli 2024 menjelaskan, hingga saat ini Kejari Bireuen belum menerima petikan putusan maupun salinan putusan banding terkait perkara Tipikor PT BPRS dari Pengadilan Tinggi Banda Aceh.

“Menyikapi hal ini, Kejari Bireuen belum dapat menentukan apa langkah selanjutnya yang akan dilakukan terkait putusan tersebut,” katanya. 

Tentunya, apabila putusan Pengadilan Tinggi berbeda dari apa yang dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejari Bireuen.

“Tentunya Kejari Bireuen akan melakukan upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung,” ungkapnya. (Relis)

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »