![]() |
Pj Bupati Bireuen, Aulia Sofyan dan Kajari Bireuen, Munawal Hadi melakukan penandatanganan MoU terkait masalah aset daerah, di Oproom Kantor Bupati setempat, Selasa, 06 Agustus 2024. |
BIREUEN, KabarViral79.Com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen melakukan penandatanganan MoU (Memorandum Of Understanding) dengan Pemerintah Kabupaten setempat, di Oproom Pemerintan Bireuen, Selasa, 06 Agustus 2024.
Mou yang dilakukan tersebut meliputi penanganan masalah hukum bidang Perdata serta menyangkut Tata Usaha Negara.
Dalam pertemuan tersebut, Penjabat (Pj) Bupati Bireuen, Aulia Sofyan, Ph.D menyebutkan, dengan MoU ini diharapkan ke depan, setiap masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang berkaitan dengan tugas pemerintahan di Pemkab Bireuen dapat ditangani bersama baik, dalam bentuk pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum.
“Ketentuannya, MoU ini sebatas masalah di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, bukan pidana, narkoba dan Tipikor,” sebutnya.
Aulia Sofyan juga berharap, seluruh Kepala SKPK di Pemkab Bireuen dapat melaksanakan tugas berpedoman kepada aturan yang berlaku, sehingga tidak terjerat masalah hukum.
“Kita juga berharap, hubungan kemitraan antara Pemkab Bireuen dan Kejaksaan Negeri Bireuen terus terbina hubungan sinergitas antar institusi bisa berjalan seperti yang kita cita-citakan sebagaimana telah tertera dalam butir-butir MoU ini,” sebutnya.
Di kesempatan yang sama, Kajari Bireuen, Munawal Hadi, SH, MH menuturkan, penandatanganan MoU yang dilakukan hari ini merupakan lanjutan dari tahun-tahun sebelumnya.
“Namun yang jelas, MoU yang kita lakukan itu terkait aset-aset Kabupaten Bireuen, yang belakangan ini masih banyak aset pemerintah daerah yang masih dikuasai oleh pihak yang tidak berhak,” ujarnya.
“Jadi, ke depan ini kita akan mengupayakan agar semua aset itu terdata dan harus dikembalikan, sehingga aset itu terjaga,” imbuhnya.
Menyahuti persoalan ini, Pemkab Bireuen mengunakan jasa Kejaksaan sebagai Jaksa Pengacara Negara untuk mengambil kembali aset-aset Pemkab Bireuen yang telah banyak dikuasai oleh orang lain, bahkan aset itu sudah dikuasai puluhan tahun.
“Kami sebagai Jaksa Pengacara Negara, sangat serius menangani terkait masalah ini, dan saya selaku Kajari Bireuen akan memimpin langsung terkait permasalah menyangkut aset tersebut,” tegasnya.
Menyangkut, penanganan masalah aset ini akan ditangani Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) di Kejaksaan Negeri Bireuen.
“Artinya, kami sebagai Jaksa Pengacara Negara diminta oleh Pemkab Bireuen agar dapat melakukan langkah-langkah menyangkut aset-aset dan lainnya. Jadi semua masalah akan kami tangani, terutama menyangkut aset tersebut,” sebutnya. (Joniful Bahri)