![]() |
Tersangka MY, Anggota DPRK Bireuen yang diduga terlibat kasus PNPM di Gandapura saat akan ditahan di Kantor Kejaksaan Negeri Bireuen, Rabu, 21 Agustus 2024. |
BIREUEN, KabarViral79.Com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen melakukan penahanan terhadap tersangka MY, kasus tindak pidana korupsi dana Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPP) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan, di Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireuen, Tahun 2019 hingga Tahun 2023. Tersangka MY langsung ditahan, di Kantor Kejari Bireuen, Rabu, 21 Agustus 2024.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, Munawal Hadi SH, MH, saat konferensi pers menyebutkan, MY selaku Ketua Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) Kecamatan Gandapura yang juga merupakan Anggota DPRK Bireuen aktif, sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print- 490 /L.1.21/Fd.1/06/2024.
Menurutnya, Tim Penyidik Kejari Bireuen telah berhasil mengumpulkan alat bukti dan barang bukti baru terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
![]() |
Kajari Bireuen, Munawal Hadi SH, MH ikut menghadirikan tersangka MY saat konferensi pers, di Kantor Kejaksaan setempat, Rabu, 21 Agustus 2024. |
Munawal Hadi juga menjelaskan, atas perbuatan tersangka MY, kerugian keuangan negara yang ditimbulkan akibat tindak pidana korupsi PNPM Gandapura, Bireuen Tahun 2019 sampai dengan 2023 adalah sebesar Rp.1.165.157.000, berdasarkan hasil perhitungan Audit Inspektorat Aceh dan dikuatkan dengan putusan Pengadilan Tipikor Banda Aceh.
“Akibat perbuatan tersangka MY telah menyetujui dan mencairkan dana SPP kepada kelompok perempuan, namun pelaksanaannya tidak dilakukan sesuai aturan dan ketentuan yang tercantum pada Petunjuk Teknis Operasional (PTO) PNPM Mandiri Perdesaan yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri,” ungkapnya.
Munawal Hadi mengatakan, kriteria peminjam perempuan tidak sesuai dengan PTO PNPM dan verifikasi usulan SPP dilakukan tidak sesuai dengan fakta di lapangan dan tidak berdasarkan PTO PNPM serta terdapat peminjam perempuan yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS). Hal ini bertentang dengan ketentuan syarat pemberian dana SPP Pada PTO PNPM Mandiri Perdesaan.
Baca juga: Tersandung Kasus Dugaan Korupsi Dana PNPM, Dua Tersangka Ditahan di Kejaksaan Bireuen
Diterangkannya, tersangka MY selaku Ketua BKAD memberikan Dana SPP PNPM kepada peminjam kategori individu hal ini sangat bertentangan dengan kriteria peminjam pada PTO PNPM. Selain itu penggunaan dana SPP tidak sesuai dengan tujuan peminjaman dana seperti digunakan oleh pihak lain, yaitu saudara/anak/tetangga/suami yang memiliki jabatan sebagai perangkat desa.
Tersangka MY disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
“Tersangka MY ditahan pada Lapas Kelas II-B Bireuen berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print -817/L.1.21/Fd.1/08/2024 tanggal 21 Agustus 2024, selama 20 hari ke depan,” terangnya.
Diakui Munawal Hadi, dilakukannya penahanan terhadap tersangka MY karena dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana dan mempermudah proses persidangan.
“Kalau untuk penahanan terhadap tersangka MY yang merupakan anggota DPRK Bireuen telah mendapatkan izin dari Gubernur Aceh,” bebernya. (Joniful Bahri)