-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Kejaksaan Bireuen Eksekusi Pembayaran Uang Pengganti Kasus PNPM di Dua Kecamatan Sebesar Rp 1.8 Miliar Lebih

By On Rabu, Mei 22, 2024

Kajari Bireuen, Munawal Hadi, SH, MH didampingi Kasi Pidsu, Siara Nedy, SH, MH dan Kasi Intelijen, Abdi Fikri, SH, MH beserta Jaksa Eksekutor juga pegawai Kejaksaan memperlihatkan seluruh uang pembayaran yang eksekusi kasus PNPM, di Kejaksaan setempat. 

BIREUEN, KabarViral79.Com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen melakukan eksekusi terhadap pembayaran uang pengganti perkara tindak pidana korupsi, kasus PNPM di Kecamatan Jeumpa dan PNPM Kecamatan Gandapura, sebesar Rp1.854.258.000, di Ruang Rapat Kantor Kejari setempat, Rabu, 22 Mei 2024.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, Munawal Hadi, SH, MH didampingi Kasi Pidsus Siara Nedy, SH, MH dan Kasi Intelijen Abdi Fikri, SH, MH beserta Jaksa Eksekutor kepada media ini menjelaskan, pembayaran uang pengganti tersebut berasal dari dua perkara tindak pidana korupsi.

“Kasus pertama terkait terjadinya penyelewengan Dana Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPP) pada Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri di Kecamatan Jeumpa, Kabupaten Bireuen senilai Rp1.110.497.000 pada tahun 2022 lalu,” terangnya.

Lalu terkait kasus perkara tindak pidana korupsi penyelewengan dana Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPP) pada Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Kecamatan Gandapura senilai Rp743.761.000 dari tahun 2019 hingga 2023.

“Seluruh uang pengganti tersebut berasal dari empat terpidana, yakni berinisial  EHB dan S dalam perkara Tipikor PNPM Jeumpa dan dua lagi terpidana SM dan F,” ungkapnya.

Sementara Perkara Tipikor PNPM Gandapura sebagaimana dimaksud yang telah diserahkan Kepada Kejari Bireuen, selanjutnya  disetor ke kas negara, untuk pemulihan kerugian keuangan negara yang telah ditimbulkan dari tindak pidana korupsi tersebut.

Munawal Hadi mengatakan, pembayaran uang pengganti tersebut juga akan menjadi setoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kejaksaan Negeri Bireuen di 2024 tahun ini.

Sedangkan keempat terpidana hingga sejauh ini masih menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Bireuen dan di Lapas  Banda Aceh.

“Kalau teridana kasus PNPM Jeumpa menjalani hukuman di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Bireuen. Sementara untuk terpidana kasus PNPM di Gandapura hingga kini berada di Lapas Banda Aceh,” sebut Munawal Hadi. (Joniful Bahri)

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »