Deretan bangunan kios yang diduga tanpa izin mulai rampung dibangun, namun sejauh ini Pemkab Bireuen tak berani mengambil tindakan. |
BIREUEN, KabarViral79.Com – Keberadaan beberapa unit bangunan kios yang baru dibangun di areal belakang gedung Laboratorium Kesehatan Daerah (Kesda) Dinas Kesehatan Kabupaten Bireuen diduga dibangun tanpa izin.
Namun sejauh, empat unit pintu kios yang hampir rampung dibangun itu tanpa adanya tindakan atau larangan pihak pemerintah setempat, terutama Dinkes Bireuen, apalagi deretan kios tersebut dibangun di atas saluran pembuangan.
Menurut informasi yang diperoleh media ini kemarin, bangunan deretan kios tersebut merupakan milik Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) Desa Blang Cot Tunong, Kecamatan Jeumpa, Kabupaten Bireuen.
“Keberadaan bangunan kios tersebut juga ikut merusak dinding pagar milik Kesda Dinkes Bireuen, tapi hingga saat ini deretan kios itu terus dibangun tanpa ada teguran dari dinas terkait,” ujar sejumlah warga di Kecamatan Jeumpa.
Pembangunan deretan kios itu dinilai ikut berdampak terhadap rusak estetika lingkungan serta diduga melanggar aturan tata ruang dan perizinan yang berlaku di Kabupaten Bireuen, apalagi itu dibangun di atas saluran.
“Kalau ini dibiarkan, ditakutkan sepanjang arah belakang pagar Dinkes hingga Laboratorium Kesehatan Daerah (Kesda) Bireuen itu akan lahir kios-kios baru, sehingga menjadi kawasan kumuh,” sebut warga lainnya.
Menanggapi hal ini, Plt Camat Jeumpa, Muhammad Maulana Rahmat, SIP., M.Si yang dikonfirmasi terkait hal itu menyebutkan, pihaknya telah pernah menegur Keuchik Blang Cot Tunong, dan sejatinya pihak desa tersebut melakukan koordinasi dengan pihak Dinkes.
“Sebelumnya kami pernah menegur terkait adanya bangunan kios tersebut. Apalagi keberadaan banguanan kios tersebut diatas badan saluran, dan itu merupakan areal lahan pemerintah daerah,” sebutnya.
Ditakutkan, sambung Plt Camat Jeumpa itu dengan pembiaran lahirnya kios tersebut akan berdampak terhadap lingkungan, dan akan lahir puluhan kios baru lainnya sehingga kawasan itu akan menjadi kawasan kumuh.
Sementara Kadis Kesehatan Kabupaten Bireuen, dr Irwan A Gani yang dikonfirmasi wartawan menjelaskan, pada prinsipnya pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk memberikan izin terkait lahirnya deratan bangunan kios tersebut.
“Sejatinya Perangkat Gampong harus melakukan koordinasi ke Pemkab Bireuen sebelum kios tersebut dibangun. Alasannya banguna kios tersebut ikut menganggu fasilitas pemerintah, seperti pagar,” katanya.
dr Irwan juga menambahkan, di areal belakang Lab Kesda Dinkes Bireuen itu sebenarnya tidak dibenarkan adanya bangunan apapun, termasuk kios atau bangunan apapun, sebab bisa merusak fasilitas atau sarana pelayanan publik.
“Dalam aturannya, memang tidak dibolehkan adanya bangunan lain, apalagi itu kan saluran pembuangan air, dan itu dapat menggangu. Terlebih itu merupakan sarana publik,” imbuhnya. (Joniful Bahri)