![]() |
Narasumber dari Kemenkumham Aceh, Junarlis, S.H., M.Si saat memberikan pemahaman terkait kegiatan HKI, di di Aula Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bireuen, Kamis, 12 September 2024. |
BIREUEN, KabarViral79.Com – Pemahaman dan kesadaran masyarakat merupakan unsur penting dalam perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI), baik komunal maupun personal.
HKI ini dapat meminimalisir penyalahgunaan, terutama maraknya pembajakan yang dapat merugikan karya ataupun produk yang dihasilkan.
Hal itu dikatakan Sekda Bireuen, Ir Ibrahim Ahmad, M.Si diwakili Plt Asisten Bidang Administrasi Umum Setdakab Bireuen Azhari, S.Sos saat membuka Sosialisasi dan Fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Kabupaten Bireuen Tahun 2024, di Aula Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bireuen, Kamis, 12 September 2024.
Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Bireuen.
Menurut Azhari, kegiatan ini sebagai wujud kepedulian pemerintah dalam hal peningkatan kualitas pelayanan publik berupa pemberian informasi kepada masyarakat.
“Secara umum tugas pemerintah daerah adalah memfasilitasi, mengedukasi, memotivasi dan memberikan support yang memadai, sehingga dapat meningkatkan kualitas lokal agar dapat menjangkau pasar global,” paparnya.
HKI dapat memperkuat kedaulatan dan bukti kepemilikan, melindungi hak dan mencegah pemanfaatan tanpa izin atau pembagian keuntungan yang tidak adil.
“Kegiatan ini sangat penting, sebab banyak sekali masalah tentang HKI yang berujung di pengadilan,” ujarnya.
Pemerintah daerah berupaya secara optimal untuk memberikan perlindungan kekayaan intelektual terhadap karya inovasi daerah dengan mendokumentasikan dan mengajukan ke kementerian yang membidangi.
Kabupaten Bireuen memiliki banyak potensi inovasi dan UMKM yang berkembang, namun belum semuanya memahami akan pentingnya HKI untuk dapat melindungi hak cipta, karsa dan karyanya serta komoditi spesifik wilayah.
Saat ini, ada beberapa yang sedang dalam pengurusan seperti Giri Matang, Motif Bungong Jeumpa, Kue Halua serta banyak lagi milik mayarakat, untuk itu SKPK terkait dapat proaktif dalam penyelesaiannya.
“Begitupun kepada BAPPEDA Bireuen diharapkan terus melakukan koordinasi guna memfasilitasi inventor dan UMKM guna mengajukan ke Kemenkum HAM RI dalam menerbitkan sertifikasi HKI,” harapnya.
Sementara itu, Kepala BAPPEDA Bireuen, Bob Mizwar, S.STP.,M.Si menyebutkan, agenda ini dilaksanakan guna memberikan pemahaman kepada seluruh stakeholder, pentingnya HKI dan prosedural memperoleh perlindungan hukum, untuk peningkatan kinerja daerah.
Kata Bob Mizwar, kegiatan ini diikuti 150 peserta, unsur Legislatif, Satuan Kerja Perangkat Kabupaten, Akademisi, Dekranasda. Lalu Ketua Lembaga Posyantek /Inventor dalam Kabupaten Bireuen, pelaku UMKM produktif, petani spesifik lokasi.
Diakui Bob Mizwar, selama kegiatan ini pihaknya ikut menghadirkan tiga narasumber dari Kemenkumham Aceh, selain Junarlis, S.H., M.Si (Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM), Reza Nazriandi, S.H.(Analis Kekayaan Intelektual Pertama) juga Hendra Rojal HR, S.H (Analis Permohonan Kekayaan Intelektual).
“Ke depannya Insya Allah, kerja sama ini terus berlanjut dan optimal, demi kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat Bireuen pada umumnya,” tutup Bob Mizwar. (Joniful Bahri)