![]() |
Asisten I Setdakab Bireuen, Mulyadi membuka Sosialisasi Regulasi Peraturan tentang Organisasi Kemasyarakatan bagi Pengurus Ormas, di Room Meeting Wisma Bireuen Jaya, Rabu, 16 Oktober 2024. |
BIREUEN, KabarViral79.Com – Organisasi Masyarakat (Ormas) dan Pemerintah Daerah harus tetap sinergi untuk mewujudkan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Ormas berperan aktif dan Ikut serta dalam mengisi arah pembangunan.
Demikian dikatakan Pejabat (Pj) Bupati Bireuen, Jalaluddin, SH, MM diwakili Asisten I Setdakab Bireuen, Mulyadi, SH, MM saat membuka Sosialisasi Regulasi Peraturan Tentang Organisasi Kemasyarakatan untuk puluhan Pengurus Ormas, di Room Meeting Wisma Bireuen Jaya, Rabu, 16 Oktober 2024.
Sosialisasi tersebut digelar oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Bireuen.
Menurut Mulyadi, keberadaan Ormas sebagai wadah berserikat dan berkumpul adalah perwujudan kesadaran dan tanggung jawab kolektif warga negara untuk berpatisipasi dalam pembangunan.
“Aktifitas Ormas awalnya lebih fokus dalam lingkup kegiatan sosial kemanusiaan, kemudian berkembang dalam berbagai efektifitas kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara mulai dari bidang ideologi, politik, sosial, ekonomi, budaya dan keamanan,” katanya.
Kata dia, peran strategis Ormas dan peran pemerintah melalui pembangunan di daerah, penyelenggara pelaksanaan kebijakan pemerintah di bidang politik, peran Ormas ikut memperkuat demokrasi di Indonesia.
Di samping itu, Ormas juga memiliki peran penting dalam mendukung dan menyukseskan Pilkada Serentak Tahun 2024. Ormas dapat memberi edukasi kepada masyarakat untuk menjadi peserta yang cerdas pada Pilkada ini.
![]() |
Seorang narasumber memberikan Sosialisasi Regulasi Peraturan tentang Organisasi Kemasyarakatan bagi Pengurus Ormas, di Room Meeting Wisma Bireuen Jaya, Rabu, 16 Oktober 2024. |
“Kita berharap melalui kegiatan ini, peserta dapat mengikuti kegiatan ini, dan apa diperoleh dari kegiatan ini dapat diteruskan kembali kepada masyarakat di lingkungan masing-masing,” harapnya.
Sementara itu, Analis Bidang Politik Sosial Budaya Kesbangpol Bireuen, Nurhayati SE dalam laporannya menyebutkan, kegiatan sosialisasi ini tujuanya untuk memberikan pemahaman Undang-Undang tentang Ormas.
Lalu pembinaan dan pemberdayaan Prmas, pesan dan tanggung jawab Ormas dalam pemberdayaan masyarakat sebagai upaya menyamankan persepsi sesama Ormas dan pemerintah guna tercapaia tujuan pembangunan daerah.
“Setiap Ormas dapat memahami perlunya legalitas, agar dapat bergerak dengan eksistensinya terhadap penyusunan kebijakan pemerintah dalam mengisi pembangunan,” kata Nurhayati.
Sosialisasi Regulasi Peraturan Tentang Organisasi Kemasyarakatan di Kabupaten Bireuen diikuti 50 peserta Pengurus Ormas.
“Selama kegiatan ini, panitia ikut menghadirkan beberapa narasumber, baik dari unsur Pemkab Bireuen, unsur Akademisi dan dari unsur Tokoh Masyarakat,” imbuhnya. (Joniful Bahri)