-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Polres Bireuen Berhasil Amankan Senjata AK-56 dan Tujuh Tersangka Kasus Pengancaman di Peudada

By On Minggu, Oktober 27, 2024

Kapolres Bireuen, AKBP Jatmiko, SH, MH, memperlihatkan senjata laras panjang, AK-56 serta sejumlah peluru aktif dan mengamankan tujuh tersangka yang terlibat dalam kasus pengancaman di Peudada, saat konfirmasi pers di Mapolres setempat. 

BIREUEN, KabarViral79.Com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bireuen berhasil mengamankan satu pucuk senjata api laras panjang jenis AK-56 beserta sembilan butir peluru aktif, dan tujuh tersangka dalam kasus penganiayaan yang terjadi di Kecamatan Peudada, Kabupaten Bireuen, Aceh, pada 27 Juli 2024 lalu.

Selain tujuh tersangka dan senjata laras panjang, Polres Bireuen juga ikut menyita barang bukti lainnya, berupa dua unit mobil, dua unit sepeda motor, serta lima unit Hanphone. 

Hal itu dikatakan Kapolres Bireuen, AKBP Jatmiko, SH, MH, didampingi Waka Polres, Kasat Reskrim, Kasat Intelkam, Kasi Humas Dantim Opsnal dan Danki A Yon III Satbrimob Polda Aceh saat Konferensi Pers, Sabtu, 26 Oktober 2024.

“Kasus penganiayaan dengan menggunakan senjata api itu terjadi di Peudada, Bireuen, pada 27 Juli 2024 lalu, dan ke tujuh tersangka ini berhasil ditangkap di beberapa lokasi terpisah,” katanya. 

Keberhasilan ini merupakan kerja keras, juga komitmen pihaknya untuk bisa mengungkap kasus kriminal ini, sehingga stabilitas keamanan tetap terjaga, terlebih menjelang Pilkada 2024 di wilayah hukum Kabupaten Bireuen

“Kita berharap suasana Kamtibmas di wilayah hukum Bireuen ini tetap sejuk menuju Pilkada yang aman dan damai, dan tidak timbulnya kasus kriminal,” kata AKBP Jatmiko.


Dikatakan Jatmiko, ketujuh pelaku yang berhasil diringkus di lokasi dan waktu yang berbeda tersebut, di antaranya berinisial HB (32), warga Dewantara, RM (26) Warga Muara Batu, Aceh Utara. Keduanya diringkus pada 03 Agustus 2024 di wilayah Aceh Utara.

“Lalu JH (35), warga Bandar Dua Pidie Jaya, dan JH ini ditangkap pada 7 Agustus 2024 di wilayah luar Aceh, yakni di Kabupaten Bengkalis, Riau,” ungkapnya. 

Selain itu, tim kembali meringkus FD (39), warga Tanah Luas, YC (42), dan AWI (45), warga Langkahan, Aceh Utara, dan ketiganya ikut diringkus pada 9 Agustus 2024 di wilayah hukum Aceh Utara.

“Selanjutnya MI (35), warga Tanah Luas, Aceh Utara dan MI, ditangkap pada 28 Agustus 2024 di wilayah Aceh Utara. Dari hasil keterangan, ketujuh tersangka ini mengaku, motif kasus ini adalah terkait hutang piutang,” sebutnya. 

Kendati demikian, seluruh pelaku ini dijerat dengan pasal 1 ayat (1) UUD RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata api, dan pasal 170 Ayat (1) Jo Pasal 351 dan Atau Pasal 328 Jo Ke KUHpidana. 

“Jadi ancaman hukuman terhadap pelaku ini adalah hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara 20 tahun penjara,” terang Kapolres Bireuen, Jatmiko. 

Diberitakan sebelumnya, seorang warga Masjid, Kecamatan Peudada, Kabupaten Bireuen, Aceh, berinisial M (49), mengalami pengancaman oleh orang tak dikenal dengan menggunakan senjata api laras panjang pada Kamis, 15 Juli 2024.

Saat kejadian, pelaku datang ke rumah M dengan menggunakan mobil Avanza. Bahkan warga di kawasan itu sempat mendengar adanya letusan senjata api yang diduga dilakukan oleh pelaku. (Joniful Bahri)

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »