-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Tujuh Tersangka Tersandung Kasus Judi Online Dilimpahkan ke Kejaksaan Bireuen

By On Kamis, Oktober 17, 2024

Para terangka kasus judi online saat dilimpah dan berada di kantor Kejaksan Negeri Bireuen. 

BIREUEN, KabarViral79.Com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen menerima pelimpahan tujuh orang tersangka dan barang bukti tahap 2 dari penyidik Polres Bireuen terkait kasus Jarimah Maisir (judi online).

Ketujuh tersangka itu merupakan warga Kabupaten Bireuen dan berinisial AS, MR, S, MA, AM, MKF, dan MI.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, Munawal Hadi SH, MH kepada media ini menjelaskan, tersangka MA dan AM ditangkap oleh penyidik, Jumat, 21 Juni 2024, pukul 00.15 WIB, saat bermain judi online di warung kopi, di Desa Pulo Ara, Geudong Teungoh, Kota Juang, Kabupaten Bireuen. 

“Lalu MR dan MI ditangkap, Kamis, 20 Juni 2024, pukul 03.00 WIB, di warung kopi Keude Matang, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen, dan AS ditangkap, Minggu, 23 Juni 2024, pukul 16.30 WIB, di warung kopi di Desa Meunasah Dayah, Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireuen,” katanya. 

Sedangkan tersangka S ditangkap, Minggu, 23 Juni 2024, pukul 23.00 WIB, di warung kopi Uroe Malam, di Desa Bandar Bireuen, Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireuen. Sementara MKF ditangkap, Minggu, 23 Juni 2024, pukul 21.30 WIB, di warung kopi, di Desa Gampong Baro, Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireuen.

“Atas perbuatan para tersangka ini diatur dan diancam 'Uqubat pasal 19 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, dengan ancaman Uqubat Ta’zir cambuk paling banyak 30 kali,” jelasnya. 

Dari para tersangka ini, Jaksa ikut menerima barang bukti berupa tujuh unit Handphone milik para tersangka yang digunakan saat bermain judi online.

“Usai dilakukan serah terima, ketujuh tersangka dan barang bukti kini ditahan di Lapas kelas II B Bireuen untuk mempermudah proses persidangan,” sebutnya. (Joniful Bahri)

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »