Lebak, KabarViral79.Com – Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Banten Ade Rahmat Hidayat, ST, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah yang Dilakukan Bersama oleh DPRD dan Pemerintah Daerah, Perda No 7 Tahun 2022 Tentang Rencana Umum Negeri Daerah Provinsi Banten Tahun 2023-2043 yang dilaksanakan di Desa Cimandiri, Kecamatan Panggarangan, Kabupaten Lebak, Rabu, (11 Desember 2024).
Dalam sosialisasi tersebut Ade Rahmat Hidayat didampingi Ersa sebagai staf khusus, Ahmad Ludin (Amey) Ibu Dewi selaku staf pendamping, dan Dedi Bahar selaku Tokoh pemuda di Kampung Srimanik Desa Cimandiri selaku ketua Tim kemenangan Ade Rahmat yang dilaksanakan di Desa Cimandiri Kecamatan Panggarangan Kabupaten Lebak.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Desa Cimandiri Pe’i, Sekretaris Desa Suherli, dan Prades Desa Cimandiri, para RT dan RW, Babinsa Setempat Serka Empud Saripudin, Kasatpol PP Kecamatan Panggarangan Usep Herdiana, dan TKSK Kecamatan Panggarangan Dede Muhtar Syarip,Anggota BPD Uday,serta tokoh masyarakat dan tokoh agama.
“Kegiatan ini wajib bagi seluruh Dewan untuk mensosialisasikan Peraturan Daerah yang Dilakukan Bersama Oleh DPRD Dan Pemerintah Daerah, tentang Perda No 7 Tahun 2022 Tentang Rencana Umum Negeri Daerah Provinsi Banten Tahun 2023-2043 ini,” kata Ade Rahmat Hidayat.
Dan selain dari melakukan sosialisasi Anggota DPRD Provinsi Banten dari Komisi IV, pihaknya juga sekaligus bersilaturahmi bersama warga Desa Cimandri Kecamatan Panggarangan Kabupaten Lebak.
“Saya juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat di Desa Cimandiri yang telah memberikan suaranya kepada saya, insya Allah saya selaku wakil rakyat di Provinsi Banten akan selalu menampung aspirasi masyarakat,” ujar Ade Rahmat Hidayat selaku Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Banten ini yang santun dan familiar ini.
Dalam kesempatan itu Kepala Desa Cimandiri Pe’i mengatakan bahwa pihaknya mengucapkan terima kasih kepada Ade Rahmat Hidayat yang telah melaksanakan sosialisasi di Desa Cimandiri.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada pak Ade Rahmat Hidayat selaku Anggota DPRD Provinsi Banten yang mana pada hari ini telah silaturahmi ke Desa Cimandri, dan sekaligus melaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah Yang Dilakukan Bersama Oleh DPRD Dan Pemerintah Daerah,” kata Pe’i.
Semoga kata Jaro Pe’i, dengan adanya sosialisasi ini, pak Dewan Ade Rahmat Hidayat dapat menampung aspirasi- aspirasi warga masyarakat Desa Cimandiri,” tutup Jaro Pe’i yang ramah ini.
Diketahui, usai melaksanakan sosialisasi tersebut Anggota DPRD Provinsi Banten Ade Rahmat Hidayat bersama tim dan kepala Desa Cimandiri langsung meninjau lokasi terdampak pergerakan tanah di Kampung Srimanik Desa Cimandiri Kecamatan Panggarangan Kabupaten Lebak.
(Cup/Uday)