-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Jaksa Bireuen Tetapkan Tersangka Kasus PNPM di Jeunieb

By On Senin, Desember 30, 2024

Kejari Bireuen tetapkan tersangka Anwar Ibrahim terkait kasus PNPM di Kecamatan Jeunieb, Kabupaten Bireuen, Aceh. 

BIREUEN, KabarViral79.Com – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen  menetapkan tersangka Anwar Ibrahim Bin Ibrahim, Ketua BKAD PNPM Kecamatan Jeunieb, Kabupaten setempat terkait tindak pidana korupsi penyelewengan dana SPP pada Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan Tahun 2019 hingga Tahun 2023.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, Munawal Hadi, SH, MH, Senin, 30 Desember 2024 menyebutkan, tim penyidik telah menemukan setidaknya dua alat bukti dan barang bukti dalam kasus PNPM di Kecamatan Jeunieb. 

Menurut Munawal Hadi, pada tanggal 24 Juni 2019 dilakukan musyawarah antar desa, yang mana pada saat itu tersangka Anwar Ibrahim Bin Ibrahim membuat kebijakan untuk menyetujui, mengalokasikan dan mencairkan dana SPP kepada peminjam individu yang pada pelaksanaannya tidak dilakukan sesuai aturan dan ketentuan yang tercantum pada Petunjuk Teknis Operasional (PTO) PNPM MP yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri. 

Selain itu, dalam pelaksanaannya kriteria peminjam perempuan yang diberikan pinjaman tidak sesuai dengan PTO PNPM MP dan verifikasi usulan SPP dilakukan tidak sesuai dengan fakta di lapangan serta terdapat peminjam individu yang tidak termasuk dalam kategori Rumah Tangga Miskin (RTM), yakni peminjam Pegawai Negeri Sipil (PNS). 

“Penggunaan Dana SPP tidak sesuai dengan tujuan peminjam dana, melainkan digunakan oleh pihak seperti saudara, suami dan anak yang memiliki jabatan sebagai perangkat desa,” terangnya. 

Kejari Bireuen tetapkan tersangka Anwar Ibrahim terkait kasus PNPM di Kecamatan Jeunieb, Kabupaten Bireuen, Aceh. 

Diakuinya, setiap peminjam yang akan mengajukan pinjaman individu pada SPP PNPM MP terlebih dahulu wajib bertemu atau menjumpai tersangka Anwar Ibrahim Bin  Ibrahim untuk mendapatkan rekomendasi atau persetujuan. 

Setelah mendapatkan rekomendasi tersebut maka proposal pinjaman dapat dilanjutkan ke tahap selanjutnya. Akibat perbuatan tersangka Anwar Ibrahim yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana diatur dalam PTO PNPM MP telah merugikan keuangan negara sebesar Rp856.369.000 berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) nomor: 700/07/PKKN/IA-IRSUS/2024 tanggal 26 November 2024 yang dikeluarkan oleh Auditor pada Inspektorat Provinsi Aceh.

“Atas penetapan tersangka tersebut, tim penyidik berpendapat telah terpenuhi syarat-syarat penahanan yang diatur dalam Pasal 21 KUHAP, yaitu perbuatan tersangka diancam dengan pidana penjara lima tahun, serta dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana,” terangnya. 

“Berdasarkan Surat Perintah Penahanan dari Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen Nomor: Print-1387/L.1.21/Fd.1/12/2024 tanggal 30 Desember 2024, terhadap tersangka tersebut, maka tersangka Anwar Ibrahim langsung dilakukan penahanan oleh tim penyidik Kejari Bireuen selama 20 hari di Lapas Kelas II 8 Bireuen,” sebutnya. (Joniful Bahri)

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »