![]() |
Kejari Bireuen terima sejumlah tersangka beserta barang bukti (tahap II), kasus tindak pidana kejahatan yang mengganggu ketertiban umum, di Kantor Kejari setempat, Selasa, 31 Desember 2024. |
BIREUEN, KabarViral79.Com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen menerima sejumlah tersangka beserta barang bukti (tahap II) dalam kasus tindak pidana kejahatan yang mengganggu ketertiban umum, Selasa, 31 Desember 2024.
Tersangka yang diterima Kejari Bireuen yang rata-rata masih remaja tanggung itu berinisial MA, IM, FA, RI, MF, RU, SB, MMA, RA, dan AM.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, Munawal Hadi, SH, MH kepada media ini menjelaskan, tersangka anak remaja MA dan IM diduga melanggar pidana pada Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang penyalahgunaan sejata tajam, senjata api dan bahan peledak Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP Jo. Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Sedangkan tersangka anak FA, RI, MF, RU, SB, MMA, RA, dan AM diduga melanggar Pasal 169 ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 55 KUHPidana Jo Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.
Menurut Munawal, kronologisnya pada Minggu, 15 Desember 2024, sekira pukul 02.00 WIB, sesampainya di Jalan Raya Medan - Banda Aceh, kawasan Desa Paya Rangkuluh, Kuta Blang, Bireuen.
“MA beserta anggota Genk Hoki dan Genk Kimak bertemu dengan anggota Genk Gaza, para anggota Genk Hoki dan Genk Kimak langsung turun dari sepeda motor sambil membawa beberapa senjata tajam dan langsung mengejar dan menyerang anggota Genk Gaza. Saat itu, semua anggota Genk Gaza langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor,” ungkapnya.
Adapun barang bukti yang diserahkan itu berupa dua bilah pedang, satu martil yang berganggang besi, dan satu bilah golok.
“Usai dilakukan penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II), dilakukan penahanan di Lapas Kelas II/B Bireuen,” sebutnya. (Joniful Bahri)