-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Sidang Perdana Kasus Money Politik di Bireuen, Jaksa Bacakan Dakwaan Terhadap Tersangka S

By On Selasa, Desember 31, 2024

Terdakwa S saat mengikuti sidang kasus dugaan money politik, di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) setempat, Senin, 30 Desember 2024. 

BIREUEN, KabarVira79.Com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen membacakan surat dakwaan terhadap terdakwa S dalam kasus dugaan money politik, di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) setempat, Senin, 30 Desember 2024. 

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), Bireuen, H. Munawal Hadi menjelaskan, Jaksa mendakwa S telah melanggar Pasal 187A ayat (1) Undang-Undang No. 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang.

Menurut Munawal Hadi, sebelumnya terdakwa S pergi mendatangi rumah saksi SM menggunakan sepeda motor, kemudian terdakwa bertemu dengan saksi SM, dan terdakwa lalu memberikan uang kepada saksi SM dalam bentuk pecahan uang kertas nominal Rp50 ribu sebanyak empat lembar dan mengarahkan agar memilih pasangan tertentu, di Desa Alue Dua, Kecamatan Makmur, Kabupaten Bireuen.

Selanjutnya, terdakwa melanjutkan perjalanan dan berhenti di rumah saksi TA, lalu di halaman rumah saksi TA, terdakwa kembali mengeluarkan uang dari saku celana dan langsung memberikan uang tersebut dalam bentuk pecahan uang kertas nominal Rp50 ribu sebanyak dua lembar kepada saksi TA dan mengatakan untuk memilih pasangan tertentu pada saat hari pemilihan kepala daerah.

Dalam sidang itu, saksi yang diperiksa D dari Panwaslih, saksi S penerima uang dan empat orang saksi yang melihat terdakwa memberikan uang. 

“Sidang dilanjutkan akan dilakukan, Selasa, 31 Desember 2024 sore ini, dengan agenda pembacaan tuntutan dari penuntut umum,” terang Munawal Hadi. (Joniful Bahri)

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »