Lebak, KabarViral79.Com – Viralnya keluhan warga dengan beredarnya video tentang Bahaya longsor di Desa Cidikit Kecamatan Bayah Kabupaten Lebak Banten, yang diduga dilakukan PT. Samudra Banten Jaya (SBJ) yang melakukan Aktivitas Open Fit tambang emas di blok Palasari, Anggota DPRD Lebak dari Komisi IV yang membidangi pertambangan angkat bicara, Kamis, (05 Desember 2024).
Samboja Uton Witono, Sekretaris Komisi IV DPRD Kabupaten, Lebak menyampaikan kepada awak media, “Sebetulnya kami sudah mendengar banyak hal terkait tambang emas PT. SBJ dan PT MUK yang berada di Kecamatan Cibeber dan Bayah, dimana ada kabar pihak perusahaan PT. SBJ melakukan pertambangan di Desa Cidikit Kecamatan Bayah kabupaten Lebak Banten, dari tanahnya saja itu katanya hanya sewa bukan melakukan pembebasan, lahan, SPH. Ditambah dengan kondisi sekarang pas musim penghujan ini dari kemarin sudah beberapa kali kejadian di wilayah tersebut yang sampai Viral, yang menurut kabar bahwa kejadian longsor itu karena bagian dari dampak adanya pertambangan PT SBJ, dan PT MUK,” kata Samboja Uton.
Kata Samboja Uton Witono, kita dari Komisi IV juga mendapatkan keluhan langsung dari warga terdampak, dari warga Cidikit, soal dampak pertambangan itu, kami akan lakukan komunikasi dulu dengan jajaran komisi IV dan menyampaikannya pada ketua Dewan. Dan kalo di setujui kita akan turun lakukan sidak ke lokasi tambang tersebut,” ungkapnya.
“Dan saya juga sudah mendapatkan kabar bahwa PT. SBJ sedang dalam pantauan sepihak gakum KLHK, bahkan sempat ditutup untuk tidak beroperasi dulu, apakah perijinannya sudah selesai atau belum, kita perlu kroscek lagi, kami berharap pada pihak perusahaan agar melakukan tahapan - tahapan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan, dalam melaksanakan kegiatan, jangan sampai mereka beraktivitas Ilegal,” tegas Samboja Uton Witono.
Kata Samboja perusahaan harus mitigasi dulu sebelum melakukan aktivitas dan bisa melihat lingkungan sekitar jangan sampai karena kelalaian akan mengakibatkan dampak bencana bagi masyarakat itu sendiri, kan di tambang itu ada KTT nya yang akan membuat analisis terkait aktivitas perusahaan agar aktivitasnya tidak membuat masalah baru bagi lingkungan atau masyarakat banyak. Intinya perencanaan dan pencegahan harus di lakukan pihak perusahaan untuk hindari dampak untuk masyarakat banyak,” pungkasnya.
(Cup/Uday/Red)