![]() |
Seorang dari delapan terpidana kasus Jarimah Maisir (Perjudian) saat dicambuk, di Kantor Lembaga Pemasyarakatan Kelas II, Kecamatan Kota Juang, Kabupaten setempat, Kamis, 12 Desember 2024. |
BIREUEN, KabarViral79.Com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen melaksanakan eksekusi cambuk terkait kasus Jarimah Maisir (perjudian) terhadap delapan terpidana, di Kantor Lembaga Pemasyarakatan Kelas II, Kecamatan Kota Juang, Kabupaten setempat, Kamis, 12 Desember 2024.
Pelaksanaan hukuman cambuk terhadap delapan terpidana tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Syar'iyah Bireuen dan menyatakan terdakwa AS, MMN, AR, MR, MI, FA, MM dan F terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah telah melakukan jarimah maisir (perjudian) sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014.
Atas perbuatan mereka, kedelapan terpidana menjatuhkan uqubat ta'zir cambuk di depan umum sebanyak 11 kali cambuk terhadap para terdakwa.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, Munawal Hadi, SH, MH kepada wartawan menyebutkan, pelaksanaan hukuman cambuk tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Syariah Bureuen yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht).
Menurut Munawal Hadi, pelaksanaan uqubat cambuk berlangsung tertib di depan umum, sebagai pembelajaran bagi masyarakat Bireuen dan Aceh khususnya.
“Dengan pelaksanaan uqubat cambuk ini, kita sangat berharap masyarakat tidak lagi melanggar Syariat Islam, terutama hal-hal yang telah diatur dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayata atau Perjudian,” harapnya.
Pelaksanaan eksekusi cambuk kasus Jarimah Maisir (perjudian) terhadap delapan terpidana itu ikut dihadir Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen diwakili Kasubsi Pidum Muhaimin Al Hafiz, SH, Kepala Lapas IIB Bireuen Abas Ruchandar.
Selain itu, Kabid Satpol PP dan WH, Lidyawati, SH, Dandim 0111/Bireuen diwakili oleh Danramil 01/Kota Juang, Kapten Cba Dadang, Wakil Ketua Mahkamah Syar'iyah Bireuen, M. Arif Sani, SHI, pegawai Kejaksaan Negeri Bireuen dan undangan lainnya. (Joniful Bahri)